Langkat.peristiwa24.online
Beredar foto diduga dukungan kepada salah satu calon Legislatif DPR Sumut berinisial FS dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 10 daerah pemilihan 12 Langkat-Binjai dari oknum Guru-guru SD 7 Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Kamis (11/1/2024)
Pada foto dan obrolan Whatsapp grup pemenangan Fitra yang di posting oleh oknum yang diduga Kepala Sekolah dengan no Whatsapp 0811-6586-XXX tersebut tertulis kata ” Kami Keluarga Besar SD 7 Gebang sebanyak 18 orang siap berjuang mengantarkan Fitrah Suriadi S SH MH menjadi DPRD Prov Sumut 2024-2029 dengan kerja keras kerja cerdas kerja ikhlas".
Guru-guru berseragam PNS yang berfose salam sepuluh jari tersebut diduga di lakukan di lokasi sekolah mereka mengajar sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang seharusnya menjaga netralitas yang tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam politik praktis atau dukung-mendukung calon anggota legislatif maupun kontestan Pemilu 2024.
Karena jika mereka tetap menjaga kenetralan, kemungkinan kecil terjadi dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Langkat.
Inisial Mon yang diduga Kepala SD Negeri 7 Gebang dengan no whatsapp 0811-6586-XXX saat dikonfirmasi wartawan tidak memberikan tanggapan apapun.
Hingga berita ini naik kepermukaan belum ada tanggapan dari pihak terkait lainnya mengenai permasalahan dugaan dukungan di sekolah SD 7 Gebang yang tentunya akan terus di kupas tuntas pada pemberitaan berikutnya.
Sebab seharusnya ASN, TNI, Polri, Pejabat BUMN-BUMD, Perangkat Desa terlibat politik praktis melakukan kampanye apalagi memfasilitasi dapat dijerat pidana.
Hal tersebut tertuang dalam UU NO 7 Tahun 2017, Pasal 280 (Ayat 2,3), Pasal 282, Pasal 283 (Ayat 1,2), UU No 10 Tahun 2016 dan Pasal 70.
UU NO 7 Tahun 2017 Pasal 494 dijelaskan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000. (JN)