Penyaluran program ketahanan pangan tersebut dimasa kepala desa sebelumnya dengan total anggaran pencairan senilai Rp.49.900.000, untuk dua kelompok masyarakat, adapun Anggaran ketahanan pangan keseluruhannya senilai Rp 176.997.800 dan masih ada 11 kelompok yang sudah mengajukan proposal tersebut belum menerima.
PJ Desa Pedekik Iswandi 13/01/23 menjelaskan, awal nya dirinya tidak mengetahui permasalahan tersebut, setelah keluarnya pemberitaan dibeberapa media online baru lah dia mengetahui bahwa adanya penyaluran program ketahanan pangan untuk kelompok masyarakat tanpa dilakukan musyawarah desa bersama BPD.
Sambungnya lagi, setelah ia mempelajari regulasi tata cara program ketahanan panggan tersebut PJ Desa Pedekik iswandi bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan eks kepala desa sepakat untuk mengembalikan dana program ketahanan panggan tersebut dikembalikan ke Kas Desa dan akan dilakukan musyarawah desa untuk disalurkan ditahun 2024 ini," ujar Pj Iswandi
Dijelaskannya lagi, bahwa pengembalian dana yang sudah tersalurkan tersebut seutuhnya menjadi tanggung jawab eks kepala desa sebelumnya.
PJ Desa Iswandi menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh mantan kepala desa sebelumnya pada tanggal 10/01/2024, dan selaku penerima dirinya sendiri dan disaksikan oleh BPD Desa Pedekik, kemudian setelah uang tersebut di terima, PJ Desa iswandi langsung menyuruh Bendahara Desa menyetorkan ke Bank untuk dimasukkan Kas Desa.
Terkait dengan permasalahan Program Ketahanan Panggan yang diserahkan tanpa melalui musyawarah Desa, PJ Desa iswandi menjelaskan permasalahan tersebut sudah rampung dan pemerintah desa akan segera melakukan pembahasan dan segera memusawarahkan nya bersama BPD,"tutupnya