Diduga Adanya Penyimpangan, Program Ketahanan Pangan Desa Pedekik Harus Ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum

Diduga Adanya Penyimpangan, Program Ketahanan Pangan Desa Pedekik Harus Ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum

Selasa, 09 Januari 2024, Januari 09, 2024
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

Foto hanya sebagai ilustrasi 

BENGKALIS Peristiwa24 09/01/23- Program Ketahanan Pangan hewani dan nabati tersebut melalui dana desa pedekik  tahun 2023,dengan nilai Anggaran lebih kurang 176 juta,tanpa melalui proses Musyawarah Desa (Musdes ) pemerintah desa pedekik sebelumnya telah mencairkan dana tersebut lebih kurang 49 juta untuk dua kelompok.


Dua kelompok tersebut yakni  kelompok Bina Usaha mandiri dan Mitra Usaha,terdapat sebanyak sebelas kelompok yang telah mengajukan permohonan belum mendapatkan bantuan tersebut.


Sementara itu terkait sebelas proposal kelompok masyarakat  yang sudah mengajukan tersebut sudah diseleksi oleh BPD namun belum di musdeskan hingga berakhir tahun 2023.


Diberitakan sebelumnya bahwa nazarudin selaku BPD mengatakan bahwa BPD tidak mengetahui bagaimana kedua kelompok tersebut bisa lolos tanpa sepengetahuan BPD sementara belum dilakukan musdes,dan hal itu akan kita pikirkan bersama, jika masyarakat tidak mau dimasukan dalam musdes kita akan  kembali ke nominal asal, dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah yang lama dan menjadi  resiko nya, Karena dia berani ngasi.ujarnya 


Begitu juga dengan PJ Desa Pedekik Aswandi Mengutarakan sebelumnya bahwa itu adalah tanggung Jawabnya Kepala Desa Pedekik yang lama,sementara ia selaku PJ masih dalam  transisi masih mempelajari bagaimana nanti keadaannya terkait dengan hewani nabati yang  lambat salur ini.ujarnya


Dalam hal ini Kepala Desa Pedekik sebelum nya tidak Mengacu pada  Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2022,Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ,Pasal 7 ayat  (1) sebagaimana dimaksud Pasal 5 dan Pasal 6,dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKPDesa” .kemudian ayat (2) menjelaskan “Hasil Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dituangkan dalam berita acara” ,


Dalam hal ini,Pemdes Pedekik sebelumnya  Diduga tidak melakukan proses seleksi terhadap permohonan masyarakat melalui Badan Permusawarahan Desa pedekik serta melalui  tahapan    musyawarah Desa (Musdes). Sehingga kuat dugaan kegiatan tersebut trindikasi adanya penyimpangan dan diduga ilegal.


Sangat disayangkan apabila hal ini benar dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku sudah semestinya tujan dari program ini pasti terwujud untuk meningkatkan usaha dan perekonomian masyarakat,sehingga anggaran yang sudah ada tersebut bisa diberikan  kepada kelompok yang ada sehingga tidak terjadinya silpa.


Kuat dugaan adanya unsur kecurangan yang terjadi dan hal ini perlu ditindaklanjuti Aparat penegak Hukum terlebih lagi jika diliat dari nilai anggaran senilai 176 Juta dan dua kelompok tersebut diberikan  dengan nilai 49 juta,masih ada tersisa 127,jika dibagikan dengan sebelas kelompok yang  tersisa mereka cuma mendapatkan lebih kurang 11 juta perkelompok,apakah kedua kelompok yang menerima lebih kurang 46 juta tersebut anggotanya ramai dan yang sebelasnya lebih sedikit hal ini belum bisa diketahui,dan untuk lebih jelas hal ini perlu ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum.

TerPopuler