Di Duga Panjangnya Antrian di SPBU Simpang 4 Negeri Baru Karena Banyaknya Pengetap

Di Duga Panjangnya Antrian di SPBU Simpang 4 Negeri Baru Karena Banyaknya Pengetap

Selasa, 23 Januari 2024, Januari 23, 2024
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


 

Way Kanan, peristiwa 24 online,-

22-01-2024 Panjang nya antrian di stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) simpang 4 negeri baru di duga krna banyak nya pengetap.




Menurut salah satu warga yang tidak ingin di sebut namanya ingin mengisi pertalit di SPBU simpang 4 negeri baru merasa lelah krna harus menunggu antrian panjang di karnakan banyak nya pengetap.




Pada hari Senin 22-01-2024 salah satu wartawan media radar nusantara ingin konfirmasi kepada pihak SPBU terkait dan melihat benar banyak nya pengetap yang bolak-balik.




Pada hari dan jam yang sama wartawan media radar nusantara juga melihat di sekitaran SPBU pengetap yang bolak-balik tersebut menguras isi pertalite yang ada di dalam tangki motor dan memindah kan kedalam grigen.




Saat di konfirmasi pengendara motor tersebut bernama HTF.(inisial) membenar kan bahwa ia telah mengetap sebanyak 4 ulang dan telah mendapat kan pertalite 3 grigen,,dan saya memberi uang tips 5 - 10 ribu rupiah per grigen kepada operator Fit (inisial) yang bertugas pada hari ini mkanya kami di perboleh kan berulang", ungkap nya.




Menurut Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 ialah setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah serta tanpa izin usaha untuk melakukan pengangkutan BBM sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Menurut, perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan Pasal 55 ialah perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sedangkan tindakan berupa pembelian berliter-liter dalam jumlah yang terlampau banyak hingga dapat menyebabkan kelangkaan BBM untuk kemudian disimpan dan dijual dengan harga tinggi dilain waktu, sudah dapat dikatakan sebagai perbuatan pengangkutan, hingga tindakan perbuatan penimbunan BBM telah tepat dikenakan ketentuan sanksi Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001.

(Edison)

TerPopuler