Mandailing Natal-Peristiwa24.online
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal di Natal yang dikomandoi oleh Bapak Darmadi Edison,S.H,M.H telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) Narkotika dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inckracht) pada hari Senin sekira pukul 09.30 WIB (22/01/2024).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal ini telah menghanguskan berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu-shabu dengan berat 3,50 gram, Narkotika Golongan Jenis Ganja dengan Berat 1.400 gram dan OHARDA sebanyak 5 (lima) perkara.
Dari hasil pengamatan media, acara ini selain dihadiri oleh sejumlah Personil Kejaksaan Cabjari Natal, juga turut disaksikan oleh Bapak Camat Natal, Komandan Koramil-17 Natal, Kapolsek Natal, Bapak Kepala Rutan Kelas II Natal, Bapak Lurah Pasar I Natal, serta sejumlah awak media massa.
Atas pelaksanaan kegiatan ini, Balai Sakti selaku Bapak Lurah Pasar I Natal, kepada awak media beliau menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Bapak Darmadi Edison,S.H,M.H selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, dan mendoakan agar Jajaran Kejaksaan Natal semakin sukses serta semakin dibanggakan oleh seluruh warga Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal.