AS Ditangkap SatRes Narkoba Polres Bengkalis

AS Ditangkap SatRes Narkoba Polres Bengkalis

Selasa, 16 Januari 2024, Januari 16, 2024
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


 


Mandau-peristiwa24.online

   Iptu Hasan Basri menyampaikan, Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yabg disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dan  hasil test urine tersangka Positif (+) Metamphetamine.

   Jajaran Polres Bengkalis c.q (melalui) SatRes Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial AS (37 Tahun) berperan sebagai pengedar serbuk siputih berjenis sabu. Diamankan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis. Sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya diKelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Kabupaten Bengkalis. Hari Rabu (10/1/2024) yang lalu.

   Polisi menyita barang bukti sabu siap edar seberat 3,25 gram. Sudah dipaket dalam 15 bungkus plastik.

Barang bukti lainnya juga disita diantaranya : 2  buah plastik pack kosong. 1 buah dompet kecil berlogo R warna Abu abu. 1 unit handphone android merk oppo warna hitam. Uang Tunai Rp 150.000.

   Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro via (melalui) KasatRes Narkoba Iptu Hasan Basri lewat rilisnya kepada wartawan (15/1/2024).

   Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menerangkan peristiwa penangkapan terhadap tersangka AS. Bermula pada hari Rabu (10/1/24) sekira pukul 01.00 WIB . Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat. Sering terjadi transaksi Narkoba Kel/Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

  Setelah diperoleh informasi yang akurat dari telik sandi, pada hari Rabu (10/1/2024) yang lalu. Sekira pukul 02.30 WIB. Target berada di rumah jalan PLTD Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Kabupaten Bengkalis.

  Selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan di TKP. Ditemukan 15 (lima belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.25 gram di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berlogo R warna Abu-abu dan barang bukti lainnya.

  Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Tersangka AS mengakui sabu yang disita adalah miliknya. Didapatnya dari HEN AUANG (dalam lidik).


Reporter : simon parlaungan- Rilis

TerPopuler