Peristiwa 24 Online - Pematang Siantar]
Pedagang kaki lima yang merampas hak pejalan kaki di trotoar depan rumah sakit vita insani jalan merdeka kota pematang siantar, kelurahan pahlawan, kecamatan siantar timur masih tetap berjualan tanpa adanya upaya penertiban dari pihak satpol PP.
Disepanjang jalan merdeka masyarakat sudah tak bisa berjalan ditrotoar, mereka harus turun ke badan jalan, ini yang buat masalah bagi pedagang, disini kita heran juga melihat kinerja pihak satpol PP yang tak pernah melakukan penertiban kepada baik itu pedagang atau pengusaha.
Salah satu pria warga pardomuan ketika melintas di depan RS Vita Insani merasa kesulitan dan harus turun ke badan jalan saat hendak pulang ke rumahnya, sambil berjalan ia pun mengamati pedagang yang menutup trotoar menjadi lapak jualan,dan kendaraan roda dua yang terparkir juga.
Selanjutnya dengan penuh kesal pria itu menceritakan perihal itu di sebuah warung kopi yang berada di samping gedung olah raga (GOR) "ia pun menjelaskan kalau pedagang yang berjualan di depan RS Vita Insani sudah tidak memikirkan pejalan kaki yang akan melintas disitu.
"Kemudian ia pun mengatakan, apakah pihak pemko khususnya satpol PP tidak pernah melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di trotoar itu, "ujar pria itu kepada orang yang ada dalam warung kopi tersebut, membuat orang di dalam warung kopi itu terkejut dan menjawab "belum pernah, jawab orang yang di dalam warung.
Akhirnya mereka pun membahas undang undang tentang trotoar, "memang sudah lama daerah kita ini tidak pernah ditertibkan oleh dinas tata kota "cetus orang yang di dalam warung tadi, makanya pedagang yang berjualan di trotoar depan RS Vita insani seenak perutnya meletakan dagangan mereka.
Sesuai UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 telah diatur dalam pasal 31, disitu juga tettulis aturan mengenai hak yang diperoleh hak pejalan kaki, "yaitu pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Sebab penggunaan jalan dan trotoar untuk berdagang/berjualan dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan perlengkapan jalan dapat dikenai sanksi pidana "ujar pria yang merasa kesulitan ketika melintas di trotoar depan RS Vita Insani itu tadi.
Kemudian pihak RS Vita insani juga turut memberi keterangan terkait pedagang yang berjualan di depan vita insani,mereka berharap agar pemko menertibkan pedagang yang berjualan ditrotoar itu, sebab, rumah sakit ini jadi terlihat jorok dan kumuh, belum lagi lidi bekas cucuk sate, asap dari bakaran sate masuk ke rumah sakit.
"Sebab itu jelas mengganggu kenyamanan pasien yang rawat inap disini, untuk itu kami meminta kepada pihak pemko agar atau satpol PP menertibkan pedagang yang berjualan di depan RS Vita Insani ini "ujar seorang pria yang mengaku kerja di rumah sakit itu mengakhiri ketika ditemui pada rabu 20/12/2023/.
"Terpisah kakan satpol PP kota pematang siantar Pariaman Silaen saat dikonfirmasi melalui pesan whastapp terkait pedagang yang merampas hak pejalan kaki dijalan merdeka depan rumah sakit vita insani hanya menjawab akan kita cek melalui anggota, tanpa ada upaya penertiban.(A)*