Peristiwa 24 Online - Pematang Siantar
Satuan lalu lintas (satlantas) unit polres pematang siantar diminta tindak tegas odong odong yang beroperasi diseputar taman merdeka depan siantar hotel jalan W.R. Supratman kelurahan proklamasi/Dwikora, kecamatan siantar barat, kota pematang siantar.
Pasalnya odong odong tersebut membuat kemacetan dilokasi taman merdeka, hal ini menjadi polemik di masyarakat, sejak beroperasinya odong odong dikota pematang siantar belum pernah pihak kepolisian khususnya satlantas melakukanrazia atau pemeriksaan kelengkapan odong odong tersebut.
Seorang pengendara mobil yang terkena macet dilokasi angkat bicara, ia berkata sebenarnya odong odong ini tidak boleh beroperasi di inti kota, ini yang kita lihat seolah olah jalan ini milik mereka, tanpa memikirkan pengendara lain yang akan melintas disini "ujar sang pengendara mobil itu pada sabtu 09/12/2023/.
"Kemudian ia juga mengatakan, secara undang undang pun mereka memang tidak dibenarkan beroperasi di inti kota, mereka sudah banyak melanggar pasal didalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).
Selain itu menjalankan odong odong di jalan raya dapat mengakibatkan kemacetan dan berpotensi merusak fasilitas umum, oleh karena itu keberadaan odong odong sebenarnya melanggar peraturan dan berujung pada penindakan secara pidana.
Sebenarnya masyarakat bisa memodifikasi kendaraan, asal kan modifikasi kendaraan harus memenuhi izin dan uji tipe ulang, modifikasi pun dilakukan dengan registrasi dan identifikasi sesuai dengan UU LLAJ, sebab setiap kendaraan bermotor hasil modifikasi jangan membahayakan dalam berlalulintas.
"Disini jelas mereka melanggar ketentuan perundang undangan, yaitu kejahatan lalu lintas di pasal 277 dan tindak pidana pelanggaran lalu lintas pasal 285 ayat 2 dan pasal 286, kejahatan lalu lintas merujuk pada UU LLAJ, sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda sebanyak 24 juta "ujar sang supir.
Namun disini kita lihat pihak berwajib baik itu dari satuan lalu lintas sat lantas polres pematang siantar maupun pihak Dishub belum pernah melakukan tindakan terhadap pemilik odong odong yang telah lama beroperasi,terkesan ada pembiaran disini, kan jadi tanda tanya kita, ada apa terhadap pemilik odong odong "cetus supir itu sambil mengakhiri perbincangan.
Terpisah kasat lantas polres pematang siantar AKP Relina Lumban Gaol S.SOs, saat dikonfirmasi oleh Peristiwa 24 Online lewat aplikasi whastapp terkait odong odong yang beroperasi tanpa izin, hingga berita ini diterbitkan belum memberi tanggapan. (A)*