Peristiwa24.Jakarta (1/12) Mahkamah Konstitusi (MK)menolak permohonan uji materi nomor 141 syarat usia Calon Wakil Presiden (Cawapres) minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur.
Putusan MK tersebut bisa memperkuat posisi yuridis Cawapres. Gibran Rakabuming menurut praktisi Hukum dan juga Akademisi Universitas Pakuan Bogor Andi Muhammad Asrun ini memberikan kekuatan secara yuridis kepada Gibran Rakabuming.
Menurut Andi Muhammad Asrun putusan tersebut juga menguatkan putusan MK Nomor 90 yang sebelumnya telah dikeluar kan pada 16 Oktober 2023.Penguatan posisi yuridis Gibran ini bisa jadi membawa dampak positif dan membuat diri nya semakin kuat serta berpotensi menambah simpati rakyat terhadap Wali Kota solo yang satu ini.
Andi Muhammad Asrun yang juga merupakan Ketua Forum Pengacara Kontitusi menambahkan bahwa putusan. MK ini melihat posisi Gibran jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo sebagai ukuran bahwa dia sudah matang dalam karir politik nya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah menolak permohonan uji materiil terkait syarat usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Nahdlatul Ulama Indonesia.karema permohonan tersebut tidak beralasan secara Hukum.
(ps24.Adipadilah).