Peristiwa24.online
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah untuk Tingkat SMA, SMK dan SLBN kabupaten Lombok Tengah, telah dijadwalkan oleh Kepala Cabang Dinas Dikbud Lombok Tengah, mulai tanggal 18 – 23 Desember 2023.
Selanjutnya Penilaian Kinerja tersebut dilakasanakan oleh Pengawas Provinsi untuk wilayah Lombok Tengah sesuai jadwal yang telah disampaikan sebelumnya kepada Kepala SMA, SMK, SLBN.
SMA Negeri 1 Pringgarata, pelaksanaan PKKS itu pada hari Kamis, 21 Desember 2023, dengan Pengawas penilai adalah Bapak H. Lalu Muhammad Ismail, M.Pd. Penilaian berjalan lancar tanpa kendala, mengingat persiapan telah dilakukan oleh Kepala Sekolah beserta guru-gurunya.
"Karena PKKS ini merupakan konfirmasi dari program sekolah yang telah dilaksanakan yang dibuktikan dokumen- dokumen yang ada.
Pengawas Penilai H. Lalu Muhammad Ismail, M.Pd, saat ditanya wartawan terkait pelaksanaan PKKS ini, beliau menjelaskan bahwa bentuk PKKS, tahun ini adalah model penilaian yang terakhir, dan tahun berikutnya penilian akan dilakukan melalui PMM ( Program Merdeka Mengajar), sehingga diharapkan agar semua guru segera membuat Akun belajar bagi yang belum, serta bapak-ibu guru yang telah memiliki Akun belajar agar sering-sering membuka atau berselancar dengan aplikasi itu.
"Membuka Aplikasi PMM itu akan nampak pada keaktifan kegiatan Satuan Pendidikan. Jika jarang dibuka maka akan Nampak warna kuning di Raport Mutu sekolah. Membuka aplikasi PMM saat ini merupakan suatu keharusan bagi kita guru, karena zaman teknology yang kita jalani saat ini telah menuntut kita untuk terus berkembang meningkatkan kinerja atau kemampuan kita, kata pengawas Mamiq Ismail, nama panggilan akrabnya.
"Sementara, Kepala SMAN 1 Pringgarata, Akhmad Husni,S.Pd.MM saat ditanya tentang PKKS, menyatakan Alhmadulillah telah kita laksanakan dengan baik dan lancar, karena apa yang dinilai atau diperikasa penilai adalah merupakan kegiatan sekolah yang telah diprogramkan dan dokumentasi."Tuturnya.
"Sejalan dengan itu, Husni, memang telah menulis QUOTE di samping ruang kerjanya yang bertuliskan, “ Tulis apa yang akan dikerjakan, Kerjakan apa yang telah ditulis, dan Catat apa yang telah dikerjakan”.
Instrumen penilaian PKKS selanjutnya diserahkan oleh Kepala Sekolah kepada Pengawas Penilai menjadi data dan dokumen pengawas dan Kepala Cabang Dinas DiKbud.
(R-1P24).