Penggelapan Sepeda Motor

Penggelapan Sepeda Motor

Minggu, 31 Desember 2023, Desember 31, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Mandau-peristiwa24.online

    Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, kedua kasus adalah pertama pengungkapan kasus penggelapan satu unit sepeda motor atas nama Syf yang  perkara ini dilaporkan pada bulan Juli 2023 yang lalu. Tersangkanya berhasil ditangkap  pada 26 Desember 2023 yang lalu.

    Polres Bengkalis bersama Polsek Mandau berhasil ungkap 2 kasus yang menonjol 2023.Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM. Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat melaksanakan Press Release. Berlokasi di Mapolsek Mandau. Hari Sabtu (30/12/2023) siang.

   Saat pengungkapannya penyidik menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolper. 3 butir amunisinya yang didapatkan pada tersangka atas nama Syf. 2 bilah sajam.

   Tersangka kerap menggunakan senjata api untuk melakukan pemerasan. Setelah dilakukan pengembangan dan  dilakukan penangkapan 

   Kasus  ke-2: pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor  dengan 2

(dua). Kejadian Pertama kejadian pada 9 Nopember 2023 dan yang kedua pada 12 November 2023 yaitu motor Jenis Yamaha Mio. Motor jenis Honda Beat. Ke-2 sepeda motor tersebut berhasil diamankan. Saat ini sedang diPolres Bengkalis 

  Kasus ini tersangkanya ada 2 orang yaitu MJ yang sudah ditangkap sebelumnya. Saat itu tersangka RF merupakan adik kandung dati MJ  DPO. Kemudian  berhasil diamankan.

Saat dilakukan penangkapan terhadap MJ. Tersangka melakukan perlawanan kepada petugas yaitu Aipda Soni Gunawan dan Bripka Trio Darma Saputra 

   Karena ada perlawanan antara tersangka dengan anggota polisi. Seorang anggota kita yaitu Aipda Sonni Gunawan  mengalami luka tembak dipinggul sebelah kanan tembus dipantat. Alhamdulillah dalam keadaan sehat dan sudah dirawat di RSUD Mandau.

   Dilanjutkan Kapolres  terhadap tersangka MJ, kemudian dilakukan pelumpuhan dengan menembak kedua kakinya.

   Kasat Reskrim AKP AKP Gian Wiatma Joni Mandala menambahkan, terhadap tersangka atas nama Rf disangkakan Pasal 363 KUHP. Terhadap tersangka Syf dipersangkakan padal  372 dengan penggelapan sepeda motornya. Terhadap kepemilikan senjata apinya pasal 2 UU No 12 Tahun 1951 tetang UU Darurat.

   Satu bukti bahwa bagaimana beratnya tugas anggota kepolisian di lapangan saat melakukan pengungkapan kasus kejahatan. Beresiko terhadap keselamatan jiwa dan raga. Kita tetap menjunjung tinggi nilai nilai HAM. Sebisa mungkin kita lakukan pelumpuhan terhadap tersangka, tutupnya.


Reporter : simon parlaungan - Rilis

TerPopuler