Peristiwa24 Online, PRAKO- Lombok-Tengah. NTB,---Pendaftaran ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka hari ini, Senin (11/12/2023).
Anggota KPPS nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 diselenggarakan.
Sebanyak 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian, 1 ketua dan 6 anggota. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan banyak petugas KPPS pada Pemilu 2024.
"Karena seleksi KPPS terbuka untuk umum diumumkan oleh PPS, tentu banyak peminat,” ujarnya, Sabtu (9/12/2023).
Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa (PPS) DesaPrako
H. Sayang. S. Pd mengatakan, untuk perekrutan anggota KPPS kali ini, pihaknya akan memperhatikan kondisi kesehatan pelamar.
"Ketika banyak peminat, kita cara menyeleksinya dengan cara kita memperhatikan misalnya calon KPPS itu tidak memiliki penyakit morbiditas," ucapnya.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Warga negara Indonesia (WNI);
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan :
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Dokumen atau Berkas Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
Fotokopi e-KTP;
Fotokopi ijazah minimal SLTA;
Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;
Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
Daftar riwayat hidup;
Foto diri ukuran 4 x 6 cm;
Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).
Kantor Narahubung
Kantor Desa Prako (Sekretariat PPS Desa Prako).
1.H. Sayang, S. Pd.(087865450504).
2.ABD Rahim, S.Pd.(081909444414).
3. TAUPIK HAPIPI,S.Pd.(081907874850).
4. IDHAM CHALID. S.Pd.(0818055617521).
5 Wira Darma Rajab,S.S1.(085954559932)
6.RIKI Purnama.G.S.(087765440414).
Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Prako.
H.Sayang.S.Pd.