Pencabutan Perizinan Berusaha PT SIPP Sudah Benar

Pencabutan Perizinan Berusaha PT SIPP Sudah Benar

Senin, 04 Desember 2023, Desember 04, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


 

Bengkalis - peristiwa24.online

   Berdasarkan putusan kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023. Pada tanggal 9/10/2023 memenangkan Pemkab Bengkalis dengan objek sengketa keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

   Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.  Atas gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).

  Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, pada tanggal 6/3/2023  menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, pada tanggal 22/9/2022.

   Kepala DPMPTSP Bengkalis Basuki Rakhmad konfrensi persnya mengatakan, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis via pencabutan perizinan berusaha PT SIPP adalah benar dan sesuai hukum yang berlaku.

   Dihadapan sejumlah awak media, Senin ( 4/12/ 2023) Basuki menceritakan kronologi pencabutan izin berusaha PT SIPP yang dilakukan pihaknya pada (13/1/2022) yg lalu.

Pencabutan itu dilakukan, karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif.

   DPMPTSP telah melayangkan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha. Namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP. Hingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.

   Basuki menyampaikan, Atas nama Pemkab Bengkalis, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu menangani kasus PT SIPP ini.

   Terkhusus, kepada Bupati Kasmarni dan Kajari dalam hal ini Kasi Datun yang telah memberikan atensi. Dukungan sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh.

   Basuki mengingatkan kepada para investor, pada prinsipnya Pemkab Bengkalis mendukung investasi. Namun tentu saja harus taat pada aturan dan regulasi.

  Saat ditanyakan masalah sanksi pidana, Kabag Hukum Mohd Fendro Arrasyid menyebutkan Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh PT SIPP.

Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

   Konfrensi pers yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik. Dihadiri Kadis Perkebunan Mohammad Azmir. Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup Ed Efendi. Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Salman Alfarisi. Inspektur Pembantu III Maula Afrizal. Sekretaris PUPR Erdila Johan. Sekretaris DPMPTSP Muhammad Thaib. Perwakilan dari Kejari, dihadiri Kasi Datun Vegi Fernandez. 


Reporter : simon parlaungan

Sumber : DISKOMINFOTIK Kab. Bengkalis

TerPopuler