Pesisir Barat,- Peristiwa24.online -
Dalam melaksanakan tugas dan poksi nya, Aparatur Pekon Harus mengetahui tugas masing-masing Aparatur Pekon supaya Bisa bekerja sesuai apa yang di harapkan masyarakat, untuk Desa maju dan sejahtera pekon suka negara mengadakan Pelatihan Aparatur pekon, 07/12/2023 Di Balai DesaP ekon Suka Negara Kecamtan Ngambur
Di hadiri Oleh Nara sumber Dari pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Aliful, TAPM, dan PLD Resi fitria S. Pdi, Pratin dan Apartur Pekon beserta Staf dan TPKK Pekon Suka Negara, ELLy EFRIANINGSIH.
Dalam Sambutan Pratin MATSUM. SE. menyampai kan Ucapan terimakasih kepada Nara sumber dan jg PLD semua yang hadir, mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini, bisa menambah pengalaman dan wawasan khusus nya Aparatur Pekon untuk menjalan kan tugas nya sesuai foksi nya masing-masing, imbuh nya.
Aliful, TPAM sebagai Nara Sumber menyampai kan dalam sabutan nya,uacapan terima kasih kepada pratin yang sudah memberikan luang waktu untuk menyampai kan sedikit aturan dan foksi aparatur pekon, dan memang harus tau apa tugas dan foksi aparatur masing-masing.
saya sampai tugas dan foksi masing-masing aparatur pekon diantara nya :
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi pemerintahan.
Melaksanakan ketata ushaan, urusan umum, keunagan, dan administrasi ke ungan dan verpikasi urusan keuangan, serta Perencana APBDes MengInventarisir data-data dalam rangka pembangunan serta penyusunan laporan.
Kepala Seksi Pemeintahan (KASI) bertugas sebagai membantu kepala Desa sebagai tugas
oprasional, melaksanakan manajemen, tata prja pemerintahan, penyusun rancangan regulasi Desa, pendata dan pengelolaan wilayah, dan
propil Desa penyelenggara pemerintah Desa, pembina impormasi pemerintahan Desa kepada masyarakat.
kepala seksi kesejahtraan bertugas membantu kepala Desa sebagai tugas oprasiinal, perencanaan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarkat, menginventarisir dan penataan pembanguanan
tingkat Desa, dan prasarana peningkatan pembangunan Desa.
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai
membantu kepala Desa sebagai tugas oprasional
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dan pengendalian Evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahtraan, sosial, keagamaan dan peranserta masyarakat.
Kepala Urusan Perencanaan membantu sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pengoordinasikan
urusan perencanaan APBDes, mengInventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monotoring Evaluasi program dan
penyusunan laporan.
Kepala urusan Keuangan (KAUR) bertugas membantu sekretaris Desa, dalam urusan
pelayanan tugas-tugas pemerintahan, administrasi Keuangan, pendapatan, dan
pengeluaran, vervikasi administrasi Keuangan, Penghasilan Kepala Desa, perangkat Desa, BPD
lembaga pemerintahan Desa.
Kepala Urusan Umum (KAUR) membantu sekretaris Desa dalam urusan Pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas
pemerintahan, administrasi surat menyurat, Arsip, Penyediaan prasarana prangakat Desa, Kantor,
penyiapan rapat Inventralisasi Dinas dan Perjalan Dinas.
Kepala Dusun (KADUS) Berkedudukan sebagai
unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerja nya, menjalan kan Kegiatan Kepala
Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayah nya, Pembinaan dan ketentraman, ketertiban, upaya perlindungan masyarakat, mobiltas Kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah kerja nya, pengawasan pembangunan di wilayah kerja nya, dan pembinaan Masyarakat, meningakat kan kemampuan kesadaran masyarakar dalam
menjaga lingkungan dan mengupayakan yang
baik kepada masyarakat,"imbau nya.(Sam/Irfan