Peristiwa24.online
Bawaslu Kabupaten Lumajang Jawa Timur segera melakukan pemanggilan kedua pihak di duga tim salah satu calon kontestan 2024 melakukan pemasangan stiker calon legislatif dan rumah Agus Hariyanto warga warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko tanpa seijin pemiliknya, sementara pemilik rumah tersebut mengelupas gambar calon yang ditempel di rumahnya.
Pihak dari pemasangan stiker tidak terima dan mensomasi pemilik rumah, selain pemilik rumah mengunggah di salah satu platform sosial di tik tok.
Tim Bidang Pertimbangan Bawaslu Kabupaten Lumajang Muhammad Syarifuddin Lubis di temui di kantor Bawaslu tahapan kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. Kegiatan aturan telah disampaikan melalui sosialisasi yang telah dilakukan Bawaslu Lumajang.
"Pemasangan stiker diperbolehkan asalkan kalau menempel di rumah harus ijin ke pemilik rumahnya", kata Muhammad Syarifuddin Lubis yang di temui empat media nasional, Kamis (07/12/2023).
Vitalnya di tik tok yang di unggah oleh Agus Gemoy atas pencopetan stiker stiker oleh dirinya pihak dari Banwaslu koordinasi dengan PPK Kecamatan Sumbersuko.
"Kita telusuri dulu pihak yang punya rumah' melapor atau tidak, jika belum melapor kita akan turun ke sana", ucap Syaifudin Lubis.
Untuk menghindari pencatutan anggota partai Muhammad Syarifuddin Lubis juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan fotocopy KTP dan KK jika keperuntukan tidak jelas, kejadian pada perekrutan anggota PPK ada beberapa yang datangnya masuk sebagai simpatisan partai.
"KTP dan KK data diri dia di takutkan tanpa keterangan yang jelas disalah gunakan, kalau KPU peruntukannya jelas untuk DPT kerja sama dengan Dispendukcapil", ujar Syaifudin Lubis.