Peristiwa 24 Online - Pematang Siantar
Masyarakat kota pematang siantar minta satpol pp tertibkan pedagang kaki lima yang berjualan ditrotoar depan rumah sakit vita insani kelurahan pahlawan, kecamatan siantar timur , pasalnya para pedagang telah merampas hak pejalan kaki yang ttelah disediakan oleh pemerintah.
Hal ini diutarakan seorang warga inisial R situmorang saat melintas persis didepan rumah sakit, " ia pun menjelaskan, kalau trotoar telah dikuasai oleh pedagang, dan ini bisa jadi membahayakan masyarakat yang berjalan kaki, sebab mereka harus turun ke badan jalan "ujar situmorang.
Trotoar sepanjang jalan merdeka ini telah dipenuhi oleh para pedagang, pengusaha baik itu pengusaha material bangunan maupun pengusaha show room serta pengusaha aksesoris mobil yang sesuka hati menutup trotoar yang sehsrusnya menjadi hak pejalan kaki.
Disini terlihat minimnya perhatian pihak pemko terhadap pedagang yang semena mena menggunakan trotoar menjadi lapak jualan, padahal dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan atau istilah penutupan jalan "ketus Situmorang pada 14/12/2023.
Sesuai pasal 9 ayat 6 UU LLAJ disebutkan, bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menimbun barang di trotoar, bahu jalan, dan jalan.jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian di pasal 25 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan gangguan pada fungsi perlengkapan, dalam konteks ini yang dimaksud trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang "ujar situmorang.
"Lebih lanjut situmorang menjelaskan, ada sanksi pidana terhadap pedagang yang menggunakan trotoar di pasal 274 ayat (1) setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan /atau gangguan pada fungsi jalan dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak 24 juta (24.000.000) rupiah.
Kemudian humas rumah sakit vita insani Sutrisno Dalimunte saat dikonfirmasi oleh kru media terkait trotoar depan rumah sakit vita insani turut menjelaskan, "ia pun menjelaskan, kalau pedagang yang ada disini jelas mengganggu, apalagi pedagang sate "ketus sutrisno.
"Ini kan rumah sakit, tentunya didalam banyak orang sakit yang terbaring, mereka sering terganggu dengan adanya asap di dalam ruangan, ternyata setelah diperiksa asap tersebut dari salah satu gerobak pedagang sate yang berjualan di trotoar depan rumah sakit "ucapnya.
Pihaknya juga berharap adanya penertiban dari satuan pamong praja, sebab asap itu memang sangat mengganggu, terutama terhadap pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit ini, mereka juga terkesan merusak pemandangan terhadap rumah sakit vita insani ini "ujar sutrisno mengahiri.
"Terpisah kakan satpol PP kota pematang siantar Pariaman Silaen saat dikonfirmasi melalui pesan whastapp terkait pedagang dan pengusaha aksesoris yang sesuka hati menggunakan trotoar dan menjadi lapak usaha mereka, hingga berita ini diterbitkan Pariaman belum memberi keterangan. (A)*