Gugatan itu dilayangkan Andi melalui kuasa hukumnya Suryansyah Halim di Pengadilan Negeri Kalimantan Tengah pada tgl 29/11/2023, dengan pihak tergugat Direktur PTIM, Herbowo.
Andi Wahyudi melalui kuasa hukumnya Suryansyah Halim menuturkan, dugaan bisnis ilegal mining itu awalnya dikelola oleh PT IM yang dipimpin Herbowo.
Namun kuat dugaan Herbowo mendapat sokongan dana dari Oliver Bernard Hasler warga negara asing.
“Bisnis pertambangan ilegal tersebut telah berjalan sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini,” kata Andi Wahyudi kepada wartawan di Kalteng, Sabtu (2/12/2023).
Andi mengaku dirinya tak terima digugat oleh PTIM yang di ketahui Direktur utamanya adalah Herbowo.
Andi mengaku akan membongkar dalang bisnis pertambangan ilegal tersebut.
“Kalau pun saya mereka gugat secara perdata terkait wanprestasi tersebut karna adanya tunggakan yang mereka gugat kepada saya itu sih biasa saja, namanya dalam bisnis tidak selalu berjalan mulus,” ujarnya.
Suryansyah Halim selaku kuasa hukum Andi berharap gugatannya dikabulkan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Saya juga menegaskan agar Penyidik Polres Gumas bisa turun langsung menghentikan semua kegiatan yang terjadi di pabrik Sircon puya PTIM milik saudara Herbowo , yang terletak di desa Rangan Tate , kabupaten Gumas. Saatnya kita bersih-bersih mafia dari bumi Kalteng,” tegas Halim.
Sementara itu Herbowo saat diKomfirmasi melalui via WhatsApp nya masih enggan buka suara. Sampai berita ini di disusun Herbowo belum menjawab pertanyaan dari berbagai awak media di Kalteng .
Hendi Andi Wahyudi SE juga berharap agar seluruh aset pemodal asing Oliver Bernard Hasler tersebut agar segera di cabut segala ijinya .saya harap pemerintah agar segera menindak tegas oknum tersebut,tegas Hendi Andi Wahyudi SE melalui kuasa hukumnya Suryansyah Halim.
Terpantau Tim Insvestegasi lapangan Kalteng .(Tim/Red)