Di Hari Natal Warga Binaan Lapas Jember Terima Remisi Khusus

Di Hari Natal Warga Binaan Lapas Jember Terima Remisi Khusus

Senin, 25 Desember 2023, Desember 25, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

JEMBER – peristiwa24.online - Berkat dirasakan oleh delapan warga binaan Lapas Kelas IIA Jember tepat pada perayaan Natal, Senin (25/12/2023). Mereka mendapatkan Remisi Khusus Natal sebagai apresiasi Pemerintah atas kesanggupan mereka untuk berubah menjadi lebih baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri mengucapkan selamat kepada para warga binaan dalam acara Penyerahan Remisi Khusus Natal 2023 yang diadakan di Aula Lapas. Penyerahan SK pengurangan masa pidana tersebut juga dihadiri oleh Pendeta Kun Slamet beserta Jemaat dari Gereja Kristen Perjanjian Baru Jember.

“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan Lapas Jember. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan datang,” pesan Hasan.

Selain itu, Hasan juga mengungkapkan bahwa ada 15.922 orang narapidana dan 145 anak binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun ini. “Dan delapan diantaranya adalah warga binaan Lapas Jember,” lanjutnya.

“Dari 13 warga binaan kami yang beragama Kristen, ada 8 orang yang mendapatkan remisi. 3 warga binaan mendapatkan remisi 15 hari, dan 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan,” ucap Hasan.

Sementara itu Abraham Lukman, salah satu penerima Remisi Khusus mengaku bersyukur. Yang pasti saya bersyukur hari ini, tepat pada hari perayaan Natal tahun 2023 saya mendapatkan remisi yang pertama, 15 hari. Dan itu sangat berarti buat saya. Semoga apa yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan berupa remisi ini tetap menjadi semangat buat saya untuk selalu berbuat yang terbaik,” kata Abraham.

Perlu diketahui, Remisi Khusus Natal tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Mereka harus telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar dalam Register F atau melakukan pelanggaran, menunjukkan penurunan resiko, serta turut serta aktif mengikuti program pembinaan. Sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono mengenai pemenuhan hak warga binaan, bahwa ‘Hak akan diberikan setelah kewajiban ditunaikan’.
(er) 

TerPopuler