![]() |
Photo : Sesi photo bersama usai konferensi pers Ketua Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Perius Sabagallet, S. Kom bersama awak media, di Aula Rapat Bawaslu Mentawai, Kamis (07/12/2023/. |
MENTAWAI| Peristiwa24. online -
Guna melakukan pengawasan tahapan-tahapan Pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten kepulauan Mentawai undang jurnalis agar dapat berkolaborasi mengawal pesta demokrasi dan mensosialisasikan aturan pemilu
Konperensi Pers (Konpers) ini berlangsung di Aula Rapat Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Jalan Raya Tuapejat km 7, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (7/12/2023)
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Perius Sabagallet menyampaikan, berdasarkan undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan badan pengawas pemilu (Perbawaslu) terkait tentang pengawasan yang maksimal merupakan tugas yang harus dilaksanakan jajaran Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Panwaslucam, Panita pengawas pemilu kita/Desa (PKD) terhadap pelaksanaan tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu tahun 2024 telah ditetapkan KPU kabupaten kepulauan Mentawai sebanyak 66. 129 DPT, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 34.262 DPT, perempuan 31.867 DPT, ujarnya
"Nantinya jumlah pemilih bisa saja berubah hingga hari H pemilu pada 14 Pebruari 2024 melalui Daftar Pemilih tambahan (DPTb) yang mengunakan Formulir A 5 atau pindah memilih, pada hari pencoblosan juga bisa mengunakan e KTP dan Kartu keluarga (KK) sesuai domisili, Daftar Pemilih Khusus (DPK)", kata Ketua Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Perius Sabagallet, kepada awak media, saat konferensi pers di ruang rapat Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai.
Lanjut dia, untuk pengurusan DPTb mengunakan formulir A 5 dapat di urus di KPU Kabupaten kepulauan Mentawai, PPK dan PPS dengan melengkapi persyaratan yakni, surat tugas, sedang berobat diluar davil pemilih atau bila ada terjadi bencana alam, nanti akan berakhir tujuh hari sebelum pemilu pada 14 Pebruari 2024 mendatang
Saat sesi tanya jawab antara narasumber dari Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai dan awak media, kata Perius Sabagallet, salah satu peserta konpers jurnalis bertanya, ketika ada pemilih disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
langkah apa yang di lakukan penyelengara dan pengawas pemilu, "Untuk pemilih disabilitas nantinya akan di bantu oleh penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, saksi partai politik", jelas Perius Sabagallet.
Ia juga berharap, kepada semua unsur masyarakat dan awak media ikut berperan melakukan pengawasan tahapan-tahapan Pemilu agar dapat terwujudnya Pemilu yang demokratis, damai, bersih dan sukses, tutup Perius. (jb/s)