Bengkalis- peristiwa24.online
Pemecahan persoalan yang dialami sejumlah besar masyarakat Kecamatan Siak Kecil ini dapat menjadi percontohan untuk kecamatan lain. Apa lagi juga banyak masyarakat kecamatan lainnya mengalami masalah serupa.
Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati H Bagus Santoso, memimpin rapat mencari solusi tentang persoalan Program Sertifikat Tanah (Prona) yang berada dikawasan gambut. Tidak bisa dilakukan pemecahan nama, khusus untuk wilayah Kecamatan Siak Kecil. Bertempat di Ruang HangTuah, lantai II Kantor Bupati Bengkalis. Hari Senin ( 18/12/2023)
Wabup menerima laporan dari BPD dan Kepala Desa Kecamatan Siak Kecil. Terkait masyarakat yang telah mendapatkan Prona. Jika ingin di pecah nama pemilik, pihak BPN tidak berani menindaklanjuti. Karena adanya aturan terhadap kawasan lahan gambut.
Rapat dihadiri oleh Plt Kepala DLH, Ed Efendi. Sekretaris Bappeda Syahrudin. Kabag Hukum Mohd. Fedro Arrasyd. Kepala UPT KPH Riau. Muhammad Fadli. Perwakilan BPN Bengkalis. Kasi Penataan Hak dan Guna Andry Erawan. Para Pj Kepala Desa dan BPB se-Kecamatan Siak Kecil ini di secara perlahan menemukan solusinya.
Inpres nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut : Aturan yang menjadi landasan BPN lebih selektif dalam menerbitkan surat.
Bagus mengatakan, Memang saat ini kita dihadapi persoalan kawasan tanah gambut. Sebagaian besar wilayah Kabupaten Bengkalis berada di kawasan lahan gambut. Kita mendapatkan jawaban langsung dari BPN. Jika masyarakat ingin melakukan pemecahan surat tanah, secara kolektif diajukan desa ke kecamatan. Camat mengajukan ke BPN untuk di tindak lanjuti.
Bagus menyampaikan, masyarakat perlu disosialisasikan oleh instansi yang berwenang. Sehingga timbul pemahaman yang baik di tengah - tengah masyarakat.
Via (melalui) pertemuan ini informasi-informasi dan langkah upaya dalam persoalan ini dapat dipecahkan secara bertahap. Regulasi tersebut telah diatur oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kabupaten tentu tidak tinggal diam terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat. Tetap berupaya semaksimal mungkin mengurangi permasalahan yang terjadi. Tidak merugikan masyarakat. Tidak melanggar aturan yang berlaku, tutupnya.
Reporter : simon parlaungan
Sumber : diskominfotik bengkalis