Bengkalis Peristiwa24.Online - Dua Anggota DPRD Bengkalis tersebut yakni Giatno dan Susianto SR yang merupakan Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS),yang telah diumumkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Bengkalis di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis,
Dua Anggota DPRD Bengkalis, yang semula adalah kader PKS Bengkalis ini sudah final dan ditetapkan KPU Kabupaten Bengkalis melalui surat keputusan KPU Kabupaten Bengkalis Nomor 314 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam Pemilihan Umum Tahun 2023 melalui Partai Nasdem.
Giatno tercatat sebagai Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkalis 4, sedangkan Susianto, SR tercatat di DCT Partai Nasdem di Dapil Bengkalis 3.
Ketua DPD PKS Bengkalis H. Khairul Umam, Lc, M.E sempat menjelaskan pada pemberitaan sebelumnya dikatakanya Terkait surat pengunduran diri kedua anggota DPRD Bengkalis yang pindah partai tersebut tidak ada,dan mereka tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari Parpol PKS. Akan tetapi keduanya sudah diumumkan Di DCT partai Nasdem.ujarnya pada pemberitaan sebelumnya.
Ia juga mengatakan ada keanehan yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, jelas-jelas kedua nama (Giyatno dan Susianto, SR) itu tidak melampirkan surat pengunduran dirinya dari PKS, namun KPU justru memprosesnya.
Bahkan menurut ketua DPD PKS tersebut perlu adanya judicial review diaturan KPU Bengkalis tersebut terlebih lagi ada keanehan keduanya yang jelas pindah Parpol, tapi justru KPU melegalkannya. Kemudian, mereka harus tundak kepada KPU bukannya kepada Partai Politik.
Lebih lanjut ia menjelaskan pada sebelumnya,yang bersangkutan pindah parpol, tentunya harus dibuktikan surat pengunduran diri dari parpol asal. Namun yang terjadi keduanya dinyatakan lulus dan masuk dalam DCT.
Dijelaskannya lagi surat pengunduran diri dari yang bersangkutan itu merupakan syarat yang diberikan KPU. Begitu juga dengan parpol yang menerima mereka, tentunya harus mendapat dukungan Cap Basah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Jika DPD maka tidak berlaku bagi keduanya.
Setelah apa yang disampaikan ketua DPD PKS tersebut terkait dua kader PKS yang diumum kan sebagai DCT anggota DPRD Bengkalis yang pindah parpol ,hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bengkalis belum ada mengeluarkan pernyataan resmi terhadap Anggota Dewan yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD melalui parpol yang berbeda dari sebelumnya tanpa surat pengunduran diri.( Rzl )