PERISTIWA24ONLINE.LANGKAT -Polsek Kuala Polres Langkat menangkap dan mengamankan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pajak Gereja Beringin Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Sumatera Utara,Rabu (22/02/2023) pukul 04.00 wib.
"Pelaku berinisial B.R.K (28) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat
Sebelumnya teman pelaku berinisial Z.A.S (38) warga Dusun III Nambiki Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat telah ditangkap Polsek Kuala dan telah menjalani proses hukum .
Kapolsek Kuala AKP Ilham,Sos menjelaskan bahwa korban Rahmat Ginting (38) warga Dusun Kuta Pinang Desa Namombelin Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat,pada hari Rabu (22/02/2023) pukul 04.30 wib berangk dari rumah dengan tujuan ke rumahnya yang lain bertempat di Pajak Beringin Kuala Kabupaten Langkat.
Sesampainya dirumah yang berada di Jalan Beringin,pelapor masuk kedalam rumah "korban terkejut melihat barang-barang miliknya yang ada didalam rumah,berupa Satu unit TV merk LG warna hitam,Dua buah tabung gas warna hijau dan Dua Goni beras 10 Kg telah hilang dari rumahnya.
Selanjutnya korban memeriksa sekeliling rumah miliknya dan diduga para pelaku masuk dengan cara merusak jendela pintu belakang,"atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),merasa keberatan korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas laporan tersebut Kapolsek Kuala AKP Iham,Sos memerintahkan Kanit Reskrim Ipda.S.I Ginting,SH.MH bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Kuala untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (02/11/2023) pukul 13.00 wib tim Opsnal Polsek Kuala mendapat informasi yang layak dipercaya,bahwa pelaku sedang duduk diwarung milik warga Pasar II Namo Terasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Setibanya ditempat yang dimaksud,Sat Reskrim bersama dengan tim Opsnal Polsek Kuala berhasil mengamankan pelaku dan saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya,"selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuala guna proses lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang,SIK,SH.MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menegaskan Polres Langkat dan jajarannya dalam perkara ini setelah menangkap pelaku Z.A.S yang telah menjalani proses sidang,"tetap mengejar pelaku lain yang buron selama ini B.R.K dan telah diamankan ,inilah bukti bahwa Polres Langkat dan jajarannya dalam melayani laporan pengaduan masyarakat,ucap AKBP Faisal.
Reporter : Dedi Dipong.