PERISTIWA24ONLINE.P.BRANDAN- Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat Tangkap dan amankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah Ruko Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara Kamis (09/11/2023).
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra,SH.MH menjelaskan bahwa diduga pelaku berinisial M.R.H (29) warga Teluk Meku Lingkungan IV Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan berikut barang bukti uang sebesar Rp.520.000 (Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Lebih lanjut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra menuturkan,berawal dari laporan pengaduan korban Bambang Gunawan (41) warga Lorong Cempaka Dusun VI Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat,Kamis (09/11/2023) pukul 14.00 wib.
awalnya korban dihubungi Winda (saksi) bahwasanya uang hasil penjualan milik pelapor hilang sebanyak Rp.1.150.000 (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang disimpan oleh Winda didalam Lemari Ruko milik korban di Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Kecamatan Besitang.
"Mendapat info tersebut korban langsung mengecek kedalam Ruko dan melihat sekeliling Ruko dan melihat ada jendela Ruko bekas congkelan.
Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 01.00 wib di Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Kecamatan Besitang ada info dari warga bahwa disebuah Ruko milik Isnaini (47) warga Alur Dua Pasar Gg.Indah Kelurahan Alur Dua yang menjual pakaian,ada yang melihat seseorang sedang mengambil pakaian dari Ruko miliknya,"kemudian korban menghubungi personil Polsek Pangkalan Brandan.
Mendapat laporan dari personil yang piket bahwa telah terjadi pencurian di Ruko pakaian milik korban Isnaini, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra memerintahkan Kanit Reskrim IPDA.Tomi ELVISA Ginting,SH ke TKP dan dari informasi masyarakat bahwa di Ruko korban warga melihat ada seseorang yang sedang mencuri pakaian.
"Setelah itu pemilik Toko dan personil Polsek Pangkalan Brandan bersama dengan warga langsung mengamankan pelaku.
Saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya termasuk pencurian uang sebesar Rp.1.150.000 yang dilakukan pada Tanggal 09 November 2023 pukul 14.00 wib diwarung Ayam penyet milik pelapor yang ditempati oleh karyawannya.
Guna proses hukum lebih lanjut pelaku langsung di bawa personil ke Mako Polsek Pangkalan Brandan.
Reporter : Dedi Dipong.