https://sergap.co.id/2023/11/07/ironis-k3s-sdn-rajapolah-diduga-langgar-uu-no-14-tahun-2008-serta-permendikbud-nomor-8-tahun-2022/
DIikutip dari lama Direktoral Sekolah Dasar Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Dana ini di pergunakan untuk kebutuhan Kebutuhan Mulai Gaji Tenaga mengajar Honorer Sarana prasarana(SAPRAS) , buku , alat tulis , biaya listrik , perawatan gedung sekolah dan yang lainnya .
Seperti diketahui, dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang petunjuk teknisi bantuan operasional sekolah reguler yang ditandatangani oleh menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Nadine Anwar Makarim menyebutkan pada tata cara laporan, sekolah harus mempublikasikan semua pengaturan penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka Transparan Dan Akuntble
Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain nya yang mudah diakses oleh masyarakat .
Namun sangat disayangkan, hasil pantauan awak media di lapangan masih ada sekolah dasar yang seolah kangkangi peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2022, seperti halnya di SDN Rajapolah .
Sungguh Ironis Salah Satu K3S SDN Rajapolah Pasalnya, Saat awak media mendatangi SDN Rajapolah Guna Melakukan Konthrol Papan Informasi Dana Bos terlihat kosong. Ketika di 7g konfirmasi Hj.Ade Patimah ,M.pd., selaku Kepala Sekolah Yang Merakap K3S SDN Rajapolah mebengatakan bahwa papan informasi dana bos yang terlihat kosong dikarenakan sedang ada perubahan dari versi 3 menjadi versi 4 .
” Ini terkait papan bos ya, kemarin dikarenakan ada perubahan karena versi 3 dan 4 itu berbeda jauh, sebenarnya tidak harus di papan informasi bisa dalam bentuk selembaran dan tidak semua harus di pampangkan. “Ucapnya. Senin ( 06/11/2023).
Lebih lanjut Ade, Betul pak ini merupakan satu kesalahan mungkin karena itu tadi, sedang di lakukan perbaikan perubahan dari versi 3 ke versi 4. Makanya belum di isi juga karna rariweuh wae kaditu kadieu ( sibuk kesana kemari ) dan memang itu salah, seharusnya di tulis, kemarin itu di tulis, Tetapi, akibat dari berpindah pindah tempat jadi terhapus dan insya Allah nanti atau besok juga di pasang / di tuliskan Dan Mungkin ini Keteledoran Saya ,” Akunya Kepsek
Ketika awak media meminta untuk mendokumentasi papan monografi sekolah ia mengatakan ” Udah lah pak itu bukanlah hal yang krusial/ Urjen “. Ucapnya .
Tak sampai disitu Awak Media Berkunjung ke kantor Desa Rajapolah Sebagai komite , Saat Dikonfirmasi Ia Mengatakan Saya Sudah Belasan Tahun jadi Komte , Setiap ada Pemilian kebutulan Saya Selalu Terplih , Mengenai Bantuan Saya Selalu untuk Menyarankan Selalu Transparan Baik Bos Atau yang lainnya “Tandas komite Atang
Padahal papan data tersebut merupakan media yang digunakan untuk memberikan informasi data keadministrasian yang dilakukan sekolah kepada pihak-pihak yang berkepentingan secara terbuka.
Ditemui terpisah, para awak media juga menyambangi kantor Pengawas Guna klarifikas terkait Pengawasan kepada Pihak Pengawas, namun sayang pihak pengawas tidak bersedia di temui,
seharus nya pemeritah bertidak tegas dengan lembaga pendidikan tersebut namun pihak kementrian pendidikan seolah olah tidak bisa berbuat apa apa padahal ada pelanggaran di depan mata masyarakat jangan sampai juknis bos hanya di buat lelucon bagi lembaga pendidikan
dan kejadian ini bukan hanya di SDN Rajapolah saja bahkan daerah lain pun terjadi demikian lantas kalau juknis saja bisa di langgar bagaimana dengan yang lainya ironis sekali peraturan Menteri Pendidikan Hanya Dianggap pepesan kosong belaka oleh lembaga pendidikan
(TIM)
(TIM)