BENGKALIS Peristiwa24.Online , - Lembaga Swadata Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia, (Topan RI) dengan surat nomor :122/LP/Topan Ri/XI/2023, tanggal 23 November 2023, telah melapor ke Polres Bengkalis, mengenai dugaan penyalahgunaan penyimpangan Program Dana Bermasa tahun 2023. Desa Ulu Pulau Kecamatan Bantan,
"Berdasarkan hasil investigasi dan laporan elemen masyarakat dan temuan langsung dilapangan serta berita di Media Online terkait adanya keterangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ulu pulau Kecamatan Bantan bahwa perangkat desa Ulu Pulau yang mengelola Program Dana Bermasa sebesar Rp, 200,000,000, Dua Ratus Juta Rupiah
"Dirinya juga membenarkan pelaporan perangkat desa tersebut kepada Polres Bengkalis, diketahui guna anggaran ini, diperuntukan untuk bantuan Rehap rumah warga yang tidak mampu di Desa Ulu Pulau kecamatan Bantan.
"Diketahui sebanyak 16 unit Rumah, namun hasil dari rehap rumah sebanyak 16 unit tersebut terkesan tidaklah sesuai dengan pagu anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di setiap rumah yang telah di rehap Diduga Mark,up." Ungkap Isnadi 24/11/23
Seperti yang telah disampaikan oleh penerima bantuan rehap rumah yaitu adalah sebagai Berikut:
1. Sdr Mujiono (48) warga Dusun Pulau Sari ,RT 01/RW 02 Desa Ulupulau, dia mengaku sebagai penerima bantuan program rehap rumah kurang mampu dengan pagu anggaran sebesar Rp.10.855.000.(Sepuluh juta delapan ratus lipuluh lima ribu), namun Sdr Mujiono ini hanya mendapatkan bantuan 2 Kodi Seng dan 17 batang kayu, sedangkan kalau di kakulasi harga Seng 2 Kodi berkisar Rp.2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus ), sedangkan kayu 17 Batang harga nya Rp 850.000. (Delapan ratus Lima Puluh Ribu) serta termasuk upah pasang Rp.1000.000 (Satu Juta Rupiah ).
2. Sdr Rofi’I juga mendapatkan progam bantuan Rehap Rumah sebesar Rp. 14 000.000 (Empat Belas Juta Rupiah ) tapi beliau hanya mendapat 3 Kodi Seng dan kayu 1/4 tan. sedangkan di RAB tertuang yang harus di peroleh 5 kodi Seng dan 2 Tan kayu.
3. Sdr Asiang yang merupakan warga Suku Asli, beliau mendapatkan bantuan rehap rumah sebesar Rp. 14.800.000. (Empat belas juta delapan ratus ribu) berdasarkan pagu anggaran akan tetapi beliau (asiang) hanya mendapatkan Seng 1,5 Kodi serta Papan dan kayu Bloti satu Tan
Begitu juga dengan 13 rumah lainnya yang mendapat Bantuan Rehap Rumah yang Ada di Desa Ulu Pulau Kecamatan Bantan.
Dari hasil pantauan kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat serta Laporan Warga Masyarakat Desa Ulu Pulau serta Keterangan ketua BPD sdr M. Harnoto, yang kami terima, tentu kuat Dugaan kami bahwa telah terjadi dugaan Penyelewengan Anggaran ke uangan dalam Program Rehap Rumah sebanyak 16 unit yang diperuntukan bagi Warga yang Kurang Mampu dengan nilai anggaran sebesar Rp,200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah ) untuk 16 (Enam belas Unit Rumah ) yang bersumber Dari Dana Bermasa APBD Kab Bengkalis. yang dikelola oleh Perangkat Desa Ulupulau Kecamatan Bantan." tegas Ketua LSM Topan RI.
Ketua LSM Topan RI perwakilan Kabupaten Bengkalis, meminta kepada pihak Polres Bengkalis untuk dapat menindak lanjuti pengaduan yang telah disampaikan guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam undang-undang tindak pidana korupsi agar masyarakat, bangsa dan negara tidak dirugikan oleh oknum penguasa yang hanya mementingkan pribadi dan golongan saja.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya laporan ini diharapkan kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Bengkalis untuk menindak lanjuti laporan yang dilaporkan .menurut saya oknum perangkat desa tersebut sudah keterlaluan, seharusnya mereka mensejahterakan mayarakat, sebaliknya Program Bantuan Rehab Rumah Warga yang Kurang Mampu, yang seharusnya menjadi hak mareka malah diduga di selewengkan guna kepentingan pribadi dan golongan, untuk itu sangat berharap kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti secepatnya,” pungkas Isnadi. (Tim) RZL