PERISTIWA24ONLINE.LANGKAT - Kejaksaan Negeri Langkat Cabang di Pangkalan Berandan melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum dengan tema “Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan (DD)” dimana kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan, Senin (6/11/2023) pukul 11.30 Wib bertempat di Aula Kantor Camat Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Acara sosialisasi dimulai dengan terlebih dahulu menyayikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan pembacaan doa. Adapun acara itu dihadiri Kacabjari Pangkalan Berandan Noprianto Sihombing, SH, MH beserta rombongan, Camat Berandan Barat Fathan Nur, S.Sos, Kepala Desa Kelantan dan Desa Perlis, Sekdes, Kaur Keuangan, dan seluruh staf perangkat, TPK (Tim Pelaksana Kegiatan Desa), Ketua BPD, LPMD, dan tokoh masyarakat kedua desa.
Adapun kegiatan sosialisasi penerangan hukum tersebut dibuka langsung oleh Camat Berandan Barat, Fathan Nur, S.Sos didampingi Kepala Kejaksaan Langkat Cabang (Kacabjari) Pangkalan Berandan, Noprianto Sihombing, SH, MH.
Program penerangan dan penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi dan tugas Kejaksaan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat akan hukum di kalangan perangkat desa. Adapun materi yang dipaparkan Kacabjari Langkat Pangkalan Berandan adalah tentang pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dana desa tersebut.
Camat Berandan Barat, Fathan Nur, S.Sos menyampaikan ucapan selamat datang Kacabjari Pangkalan Berandan dan rombongan sebagai narasumber dan memberikan motivasi kepada pemerintah desa yang sudah berjalan dengan baik dengan mentaati semua peraturan yang ada, pemerintah desa dihimbau untuk menjalin kerjasama bersama masyarakat dan semua pihak.
Kejaksaan Negeri Langkat Cabang Pangkalan berandan di bawah pimpinan Noprianto Sihombing, SH, MH.menjadi Satker tertinggi pertama tingkat cabang dalam penyelamat aset berupa Pengembalian Negara Bukan Pajak (PNBP) se- Sumatera Utara dengan total nilai uang yang berhasil di setorkan ke kas negara sebesar Rp 132.107.000, mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan sumur bor (SPAM) Proyek Provinsi Sumut PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakya) di Kecamatan Besitang. Ujarnya
Sementara itu, Kacabjari Pangkalan Berandan Noprianto Sihombing SH, MH dalam kesempatan itu menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat dengan adanya Undang-undang nomor 6 tahun 2004 tentang desa telah memberikan kewenangan besar kepala desa untuk mengelola anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh.tugas Kaur Keuangan Desa harus memahami tentang keuangan jangan disalah gunakan harus ada alat bukti seperti kwitansi dan tanda tangan.
Kacabjari Pangkalan Berandan meminta dalam pengolalaan dana desa harus transparansi dengan membuat Infografik/papan informasi Anggaran Dana Desa di depan kantor desa agar masyarakat mengetahui beberapa Anggaran Dana Desa dalam satu tahunnya.
Adapun tujuan sosialisasi penyuluhan hukum ini adalah untuk pencegahan tindak pidana korupsi, karena desa mengunakan uang negara itu harus kita kawal, supaya dana tersebut tepat guna, tepat sasaran dan betul-betul laporan keuangan Dana Desa dapat dipertanggung jawabkan oleh kepala desa.
Harapan Kacabjari Langkat Pangkalan Berandan Noprianto. Sihombing, SH, MH, bahwaa tidak ada para kepala desa yang terjebak dan tersandung tindak pidana korupsi, karena masyarakat sangat memerlukan pembangunan di desanya. Tutupnya.
Reporter : Dedi Dipong.