PERISTIWA24ONLINE.LANGKAT - Polsek Hinai Polres Langkat amankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Jambret) yang terjadi di Jalan Umum Medan-Tanjung Pura Dusun II Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara,Senin (06/11/2023/ pukul 11.30 wib.
Dari keterangan Wakapolsek Hinai IPTU.Tunggul Situmeang,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA. Sukma Atmaja,SH menjelaskan,pelaku berinisial M.S (33) warga Dusun I Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat
"Korban bernama Adis Ela Rosmita (18) warga Dusun I A.Famili Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Aksi penjambretan terjadi,Senin (06/11/2023) pukul 11.30 wib disaat korban bersama dengan saksi hendak pulang ke rumah dengan mengendarai Sepeda Motor di Jalan lintas Medan-Tanjung Pura,"saat itu korban sedang berboncengan dan membawa Satu buah Tas berwarna hitam yang disandang korban di bahu sebelah kiri,ujarnya
"tiba-tiba Dua orang pelaku yang mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Revo dari arah Stabat menuju Tanjung Pura langsung memepet korban dari arah sebelah kanan dan salah satu dari pelaku langsung merampas tas korban secara paksa.
Setelah merampas tas korban,pelaku langsung melarikan diri tancap gas dengan Sepeda Motornya,"namun korban dan saksi langsung mengejar pelaku dengan cara berteriak,"copet,"copet.
Sewaktu dikejar oleh saksi sekitar berjarak 100 M tiba-tiba Sepeda Motor pelaku berhenti di tepi Jalan dan saksi Verry Satrio Adi dan korban langsung menerkam pelaku yang dibonceng namun berhasil melarikan diri dengan Sepeda Motor.
"Saksi Verry Satrio adi kembali menerkam pelaku yang saat itu mencoba melarikan diri dengan Sepeda Motornya namun pelaku berhasil ditangkap,ujar wakapolsek.
Mendapat laporan pengaduan dari korban, Senin (06/11/2023) pukul 14.00 wib Wakapolsek Hinai IPTU.Tunggul Situmeang,SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA.Sukma Atmaja,SH bersama anggota Opsnal Polsek Hinai melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Pura karena sebelumnya telah diamankan oleh saksi dan warga,"Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek Hinai menuju kepolsek Tanjung Pura untuk membawa pelaku M.S Kepolsek Hinai guna prose hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan Satu buah Cincin dan Gelang emas yang berada didalam tas milik korban dan jumlah kerugian yang dialami korban senilai Rp.5.700,000 ( Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) merasa keberatan dan dirugikan selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Hinai.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang,SIK,SH,MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menambahkan dengan perkara pencurian dan pemberatan dengan cara menjambret,"pihak kepolisian telah mengamankan pelaku M.S di Polsek Hinai sedangkan terhadap pelaku lainnya dihimbau untuk segera menyerahkan diri,identitas pelaku sudah diketahui dan apabila tidak menyerahkan diri akan kita kejar kemanapun berada,ujar AKBP Faisal.
Reporter : Dedi Dipong.