MENTAWAI| Peristiwa24. online-
Polres Kepulauan Mentawai melalui Satresnarkoba mengungkap pengedaran Narkotika. Berdasarkan laporan tersebut bahwa telah diamankan dua orang Laki-laki yang diduga penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis Ganja kering.
Tim Satresnarkoba Polres Mentawai melakukan penangkapan di Dermaga Tuapeijat Km.0 Dusun Tuapejat, Desa tuapejat Kecamatan Sipora Utara, sekira pukul 05:00 Wib pada Hari Jumat 3 November 2023, saat kapal sandar dari Padang tujuan pelabuhan tuapejat.
Diketahui identitas tersangka yang ditangkap inisial FF (27) buruh harian lepas warga Kec. Kuranji Kota Padang dan M (35) buruh harian lepas warga Kec. Padang Selatan.
“Petugas Satresnarkoba saat melakukan penggeladahan, ditemukan 3 paket ganja kering yang terbungkus kertas dan dua unit handphone”, kata Kasat narkoba Polres Mentawai, Jufri, kepada media, Jumat (03/11/2023)
Penangkapan terhadap pelaku FF (27) dan M (35) berawal dari laporan masyarakat bahwa FF dan M diduga sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja kering, paparnya
Lanjut Kasat Narkoba, setelah mendapat informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa calon tersangka tersebut akan berangkat dari Padang menuju Tuapejat menggunakan Kapal Gambolo yang berangkat pada hari Kamis 02 November 2023 sekira pukul 17.00 wib
Saat calon tersangka berlabuh di Dermaga Tuapejat KM.0 pada Jumat 3 November 2023 pukul 05.00 pagi langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket berbungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering, ungkap Kasat
“Hasil interogasi yang dilakukan tim satnarkoba terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung sebagai milik atau dalam penguasaan pelaku”, jelas Kasat
Terhadap pelaku dan barang bukti, kata Kasat Narkoba, dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kaur bin Ops Satresnarkoba Ipda Previe Ibra dan Kantor Idik II Aiptu Anatona Gea. (*/s).