Dua Orang Pelaku Penganiayaan,Pengurasakan dan Pengacaman berhasil Diamankan Polsek Kuala

Dua Orang Pelaku Penganiayaan,Pengurasakan dan Pengacaman berhasil Diamankan Polsek Kuala

Jumat, 10 November 2023, November 10, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 

PERISTIWA24ONLINE.LANGKAT-Polsek Kuala Polres Langkat berhasil Ungkap dan amankan Pelaku Penganiayaan, pengrusakan dan Pengancaman yang terjadi di Dusun VI Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat Sumatera Utara.


Kapolsek Kuala AKP Ilham,Sos didampingi Kanit Reskrim IPDA Sejahtera Ginting,SH MH menerangkan diduga pelaku berinisial B.W.S alias D (35) warga Jln. PTP Lingkungan III Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kodya Binjai dan A (19) Dusun Betengar Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat,telah diamankan di Polres Langkat berikut Barang bukti


1(satu) bilah parang bersarung kayu warna merah,1(satu) buah HP Vivo Y 12 dalam keadaan rusak dan 1(satu) unit Mobil Kijang Inova Warna Hitam nopol BK 8005 MA diamankan di Sat Reskrim polres langkat.


Kapolsek AKP Ilham menambahkan berdasarkan laporan Korban Pintanta Krina Tarigan alias Riko (30) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan VII Cengkeh Turi Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kodya Binjai.


"Jumat(03/11/2023) sekira pukul 13.00 wib korban Pinta Krina Tarigan  berboncengan dengan saksi dan dari arah simpang Padang Cermin menuju arah Tanjung Keriahan, setibanya di DusunVI Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat tiba tiba dari belakang Sepeda motor korban di tabrak oleh sebuah mobil Kijang Inova warna Hitam sehingga korban bersama saksi terjatuh dan masuk ke dalam parit  bersama sepeda motor korban.


yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet lutut sebelah kanan dan kiri, luka lecet pada bahu sebelah kanan dan kiri dan 1(satu) unit HP Vivo Y12 milik korban Rusak, kemudian korban berusaha bangkit dari tanah lalu datang pelaku yang bernama panggilan H dengan tangan kanannya sudah mengacungkan parang panjang ke arah korban sambil berkata "Mati kau Sekali ini" di ikuti rekan rekan pelaku yang bernama A. dan O als K yang  tangan kanannya juga telah memegang sebilah parang panjang dan langsung mengacungkan parang tersebut ke arah korban, melihat hal tersebut korban langsung melarikan diri ke arah rumah warga, kemudian ketiga pelaku tersebut  masih mengejar korban kemudian korban masuk ke dalam rumah warga.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerusakan 1(satu) unit HP VIVO Y 12 dan mendapat luka lecet pada lutut kaki kanan dan kiri, lecet pada bahu kanan dan kiri. atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalamai kerugian Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.  

 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pengerusakan dan pengancaman, lalu selanjutnya pada hari Kamis,( 09/11/ 2023) sekira Pukul.06.00 wib pelapor bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kuala beserta Tim Gabungan Personil Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap tersangka A dan B.W.S alias D di Dusun Betengar Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk dimintai keterangan dan Proses hukum selanjutnya


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain,SIK.SH.MH melalui Kasihumas Polres Langkat AKP Yudianto menerangkan Polres Langkat dan jajarannya akan menindak tegas terhadap para pelaku premanisme dan dan telah mengamankan para pelaku dan akan mengejar pelaku lainnya pungkas AKBP Faisal.

Reporter : Dedi Dipong.

TerPopuler