DPD Partai PKS Bengkalis Ajukan Sengketa Pemilu Di Bawaslu

DPD Partai PKS Bengkalis Ajukan Sengketa Pemilu Di Bawaslu

Selasa, 14 November 2023, November 14, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


 DPD Partai Keadilan Sejahtera Bengkalis H.Khairul Umam, Lc,M.E.Sy


BENGKALIS-  Hal ini berkaitan adanya Dua Anggota DPRD Bengkalis yakni  Giatno dan Susianto SR yang merupakan Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS),yang dinyatakan sebagai  Daftar Calon Tetap ( DCT) DPRD Bengkalis di Komisi Pemilihan Umum  Bengkalis melalui Partai yang berbeda. 


Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera ( PKS )  H.Khairul Umam, Lc,M.E.Sy saat di temui  awak media 14/11/23 menjelaskan ada nya dua kader PKS yang diumumkan sebagai DCT di Komisi Pemilihan Umum ( PKS ) melalui partai yang berbeda, kita dari Partai PKS sudah mengajukan Sengketa Pemilu ke Bawaslu Bengkalis,  untuk tindaklanjutnya  tergantung Bawaslu seperti apa nantinya.ujarnya


Terkait anggota dewan yang pindah partai, berdasarkan keterangan rekaman Vidio dari pihak KPU Bengkalis bahwa KPU bengkalis sudah sesuai Regulasi,berkaitan syarat yang harus di Upload disilon partai salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi anggota DPRD yang pindah partai adalah surat pengunduran diri dari partai sebelumnya,jika itu sudah dimasukkan maka dikatakan lengkap dan  lulus secara administrasi dan  diumumkan sebagai Daftar Calon Tetap ( DCT ).


Dilanjutkannya lagi terlepas dari apakah sudah menyerahkan surat pengunduran kepada partai sebelumnya  atau belum,menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak KPU,bahwasannya itu bukan lah wewenang dari KPU dan pihak KPU juga tidak menulusuri hingga sejauh itu.mereka cukup memasukkan surat Pengunduran Diri dari partai Sebelumnya dan rekomendasi dari partai yang baru yang di upload disilon partai.


Menyingkapi hal yang disampaikan oleh pihak KPU bengkalis terkait masalah surat pengunduran diri yang di Upload pada  silon.Menurut Ketua DPD partai PKS Khairul Umam menjelaskan pada dasarnya dua anggota DPRD bengkalis dari Partai Keadilan Sejahtera mereka  tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri ke partai PKS dan masih aktif sebagai kader PKS dan diumum kan sebagai DCT dari partai yang berbeda.


Dijelaskannya lagi bagaimana mungkin mereka diumum sebagai DCT melalui silon pendaftaran  partai yang berbeda, sementara mereka masih tercatat disilon partai PKS, dikatakanya lagi karna kedua Anggota DPRD ini masih aktif sebagai kader partai PKS.


Menurutnya kenapa mereka masih ada disilon partai PKS karna kedua dewan ini  tidak dipecat dari partai dan tidak pernah menyerahkan surat pengunduran diri kepada partai PKS  sebagai syarat untuk mendaftarkan diri dari partai yang berbeda.dan sudah kita ajukan sengketa Pemilu Kepada Bawaslu  bengkalis .Pungkasnya 


Berdasarkan PKPU 10 2023 dijelaskan pada pasal 16,Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a).


Melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.


Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPD partai PKS H.Khairul Umam Lc,M.E.Sy kedua kader PKS yang berstatus Anggota Dewan ini tidak pernah mengajukan surat  pengunduran diri sebagai syarat administrasi pendaftaran calon anggota DPRD Bengkalis dari partai yang berbeda yang diumumkan di DCT Komisi Pemilihan Umum  Bengkalis.(Rzl)

TerPopuler