DPD Partai Keadilan Sejahtera Bengkalis H.Khairul Umam, Lc,M.E.Sy
BENGKALIS- Hal ini berkaitan adanya Dua Anggota DPRD Bengkalis yakni Giatno dan Susianto SR yang merupakan Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS),yang dinyatakan sebagai Daftar Calon Tetap ( DCT) DPRD Bengkalis di Komisi Pemilihan Umum Bengkalis melalui Partai yang berbeda.
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) H.Khairul Umam, Lc,M.E.Sy saat di temui awak media 14/11/23 menjelaskan ada nya dua kader PKS yang diumumkan sebagai DCT di Komisi Pemilihan Umum ( PKS ) melalui partai yang berbeda, kita dari Partai PKS sudah mengajukan Sengketa Pemilu ke Bawaslu Bengkalis, untuk tindaklanjutnya tergantung Bawaslu seperti apa nantinya.ujarnya
Terkait anggota dewan yang pindah partai, berdasarkan keterangan rekaman Vidio dari pihak KPU Bengkalis bahwa KPU bengkalis sudah sesuai Regulasi,berkaitan syarat yang harus di Upload disilon partai salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi anggota DPRD yang pindah partai adalah surat pengunduran diri dari partai sebelumnya,jika itu sudah dimasukkan maka dikatakan lengkap dan lulus secara administrasi dan diumumkan sebagai Daftar Calon Tetap ( DCT ).
Dilanjutkannya lagi terlepas dari apakah sudah menyerahkan surat pengunduran kepada partai sebelumnya atau belum,menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak KPU,bahwasannya itu bukan lah wewenang dari KPU dan pihak KPU juga tidak menulusuri hingga sejauh itu.mereka cukup memasukkan surat Pengunduran Diri dari partai Sebelumnya dan rekomendasi dari partai yang baru yang di upload disilon partai.
Menyingkapi hal yang disampaikan oleh pihak KPU bengkalis terkait masalah surat pengunduran diri yang di Upload pada silon.Menurut Ketua DPD partai PKS Khairul Umam menjelaskan pada dasarnya dua anggota DPRD bengkalis dari Partai Keadilan Sejahtera mereka tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri ke partai PKS dan masih aktif sebagai kader PKS dan diumum kan sebagai DCT dari partai yang berbeda.
Dijelaskannya lagi bagaimana mungkin mereka diumum sebagai DCT melalui silon pendaftaran partai yang berbeda, sementara mereka masih tercatat disilon partai PKS, dikatakanya lagi karna kedua Anggota DPRD ini masih aktif sebagai kader partai PKS.
Menurutnya kenapa mereka masih ada disilon partai PKS karna kedua dewan ini tidak dipecat dari partai dan tidak pernah menyerahkan surat pengunduran diri kepada partai PKS sebagai syarat untuk mendaftarkan diri dari partai yang berbeda.dan sudah kita ajukan sengketa Pemilu Kepada Bawaslu bengkalis .Pungkasnya
Berdasarkan PKPU 10 2023 dijelaskan pada pasal 16,Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a).
Melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPD partai PKS H.Khairul Umam Lc,M.E.Sy kedua kader PKS yang berstatus Anggota Dewan ini tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai syarat administrasi pendaftaran calon anggota DPRD Bengkalis dari partai yang berbeda yang diumumkan di DCT Komisi Pemilihan Umum Bengkalis.(Rzl)