Rahmah Bersama Suaminya, Saat Menandatangani Surat Kuasa

Rahmah Bersama Suaminya, Saat Menandatangani Surat Kuasa

Rabu, 29 November 2023, November 29, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Langkat-Sumut | Peristiwa24.online

Rahmah, ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat yang juga bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada Puskesmas Secanggang, kecamatan Secanggang, kabupaten Langkat, pada hari Senin, (27/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB, bersama suaminya mendatangi kator Advocat/Pengacara Mas'ud, S.H, M.H, CPM, CPCLE, di Jalan Proklamasi, Stabat, kecamatan Stabat,  kabupaten Langkat.


Mas'ud/Dimas advokat 


Adapun maksud kedatangan Rahmah bersama suaminya untuk melakukan upaya hukum terhadap oknum yang mengaku wartawan dan LSM. Hal itu dilakukan karena tak tahan terus menerus menjadi bulan-bulanan oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM tersebut. 


Dari pantauan awak media di kantor Advokat/Pengacara Mas'ud, SH.,MH, ketika Rahmah datang langsung disambut oleh Mas'ud, SH.,MH yang akrab disapa Dimas.


Kepada awak media, Dimas mengatakan ibu Rahmah baru saja membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada saya dan rekan-rekan, dia bermaksud mencari keadilan hukum atas peristiwa Tindak Pidana Pemerasan dan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM. 


Kami sudah menerima identitas para pelaku dan bukti pemula berupa SMS percakapan dan kami juga akan mengumpulkan tambahan bukti -bukti lain, dalam waktu dekat kami juga akan berkordinasi (konseling) dengan pihak Polres Langkat. Kemudian kami dan korban akan melaporkan peristiwa itu ke polres Langkat.


"Klien kami ini menjadi korban pemerasan sejak bulan Juni tahun 2022 lalu hingga saat ini, diperkirakan kerugian sudah  mencapai Puluhan juta rupiah," terang Dimas.


Adapun yang menjadi modus operandi para pelaku dalam melakukan pemerasan, yaitu sejak iya ( Rahmah,red ) mengikuti seleksi pengangkatan PPPK. Yang oleh oknum-oknum pelaku menuduhnya mengunakan dokumen palsu, sedangkan dokumen yang dituduhkan tersebut tidak pernah digunakan klien kami sebagai syarat dalam mengikuti seleksi PPPK, tambahnya.


Atas tuduhan itu, iya juga telah berusaha menjelaskan, namun para oknum tersebut tidak mau menerima. Ironisnya lagi mereka melakukan pengancaman dengan modus akan memberitakannya, apabila keinginan mereka tidak dipenuhi. Bahkan, oknum LSM itu juga membuat format pengaduan dan mengancam akan mengadu ke polisi jika keinginan mereka tidak dipenuhi.


Merasa takut bermasalah akhirnya klien kami menuruti keinginan para pelaku. Anehnya, isu yang sama juga dilakukan oleh oknum lain yang mengaku sebagai Wartawan dan LSM, seakan-akan mereka memberikan informasi yang sama kepada rekan-rekan seprofesinya, terang Dimas yang juga sebagai Advocad senior di Langkat.


"Karena merasa tertekan oleh para oknum wartawan dan LSM tersebut, maka pada hari ini klien kami membuat kuasa pada kantor kami," terangnya.


Dimas menambahkan, Insyaallah pada  hari Jum'at team kami akan membuat Pengaduan ke polres Langkat terkait peristiwa yang ni

dialami oleh Klien kami.


Perlu diketahui bahwa Laporan Polisi dapat di buat melalui kuasa hukum, ujarnya (JN).

TerPopuler