Tak terima dikeluarkan dari group WA XTC Beer 188 geng motor, TT (36 tahun ) tega membunuh temannya sendiri ( korban ) dengan sebilah pisau.
Sebelum kejadian tersebut, TT sempat menanyakan alasan dirinya dikeluarkan dari group WA kepada korban. Namun sayangnya, upaya tersebut berujung kepada cekcok antara keduanya.
TT yang saat itu membawa senjata tajam berupa pisau kemudian menusuk korban hingga hilang nyawa.
Atas hal tersebut, jajaran Polresta Bandung, Jawa Barat, menangkap TT terkait kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban berinisial A (29) mengalami luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Ahad (29/10/2023) di kawasan Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, awalnya polisi mendapat laporan soal keberadaan jasad.
“Diketahui penemuan mayat pada hari Ahad pukul 16.00 WIB, dengan jenazah memiliki luka tusuk. Tiga luka tusukan. Pertama, luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung. Kemudian di lengan dan di jari tangan,” kata Kapolresta, Senin (30/10/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Kapolresta mengatakan, polisi mengantongi identitas terduga pelaku penganiayaan dan menangkapnya pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB.
" Pembunuhan diungkap dalam waktu tujuh jam,” kata dia.
TT kini harus menjadi pesakitan dijeruji penjara dengan jeratan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.