Sepeda Listrik Hanya Dikawasan Tertentu

Sepeda Listrik Hanya Dikawasan Tertentu

Senin, 02 Oktober 2023, Oktober 02, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


 

Mandau - peristiwa24.online

   Model sepeda listrik tidak ubah seperti sepeda biasa. Tanpa harus di Gayuh dengan kaki. Menjadi idaman para anak-Anak, Remaja,hingga orang tua.

  Sepeda listrik kian marak di  Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sering menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui kementrian perhubungan. Tidak diimbangi dengan pengetahuan  mendalam peruntukannya. 

    Rata-rata banyak anak - anak hingga orang tua menggunakan sepeda Listrik di jalan raya. Tentu ini bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

   Insan pers mengkonfirmasi kepada Kasat lantas Polres Bengkalis AKP. Try Widyanto tentang maraknya sepeda Listrik di Jalan raya. Try mengatakan,  sepeda listrik bukan untuk peruntukan di Jalan Raya. Hanya boleh di kawasan - kawasan tertentu saja seperti free day kawasan wisata dan perumahan saja.

    Larangan itu kita lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat sepeda Listrik. Meminta masyarakat memberikan pemahaman tentang keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama anak - anak kita.

   Kasat lantas polres Bengkalis AKP. Try Widyanto juga menjelaskan merujuk pada aturan yang kini berlaku di mana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya.

   Kalau ditilang tidak. Kita akan memberikan arahan dan pemahaman kepada pengguna sepeda listrik. Harus mengenakan alat keselamatan diri, seperti helm. Berusia diatas 12 tahun.

    Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

    Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT). Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT). Terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Memiliki STN. Teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan. Di uji tipe lebih dulu.

   Sepeda listrik, tidak termasuk dalam golongan kendaraan. Tidak ada SUT Dan SRTU. Hanya boleh dikendarai oleh orang dewasa saja. Dai tempat yang telah ditentukan dengan kecepatan 25 Perjam.


Reporter : simon parlaungan

TerPopuler