Peristiwa24.online - kabupaten Banyu asin km 14 tanah mas tiga putri kota palembang
Rabu 11 October 2023
Sebagian warga masyarakat kelurahan Tanah mas Rt 31/Rw05
Mengeluh telah dipungut Biaya per orang uang sebesar 50 Ribu Rupiah Oleh Penyalur UMKM Yg beralamatkan Di tiga putri tanahmas Banyu asin palembng dengan iming-iming Pengajuan akan mendapatkan Dana bantuan UMKM,
Warga kelurahan tanah mas Rt 05/ Rw 03 Di Tawar kan untuk menjadi anggota UMKM Oleh penyalur UMKM dipinta biaya sebesar 50 ribu dengn iming iming mendapatkn Dana bantuan Umkm
Setiap warga yg ikut anggota UMKM di wajibkan atau di haruskan membayar uang iuran sebesar 50 ribu rupiah per orang,
Setiap Warga Di pinta satu persatu untuk memberikan Berkas berkas data seperti KK dan KTP keguna'an Untuk pengajuan Dana Bantuan UMKM,
Pemungutan pungli dana setiap warga tersebut, uang sebesar 50ribu rupiah ini terjadi sekitar tahun 2021/2022 hingga saat ini Tidak ada lagi kabar berita Nya atau pun penjelasan Nya,
Dan banyak warga yg menantikan pencairan dana UMKM Hingga kini banyak warga yg tak mendapatkan pencairan Dana UMKM tersebut dan tak ada penjelasan sama sekali dr pihak Penyalur atau pun pihak dari pengurus yg mengatas namakan FORKOM UMKM INDONESIA
Sebagian dr warga pun menceritakan keluhan mereka yg merasa dirugikan Oleg pihak FORKUM UMKM kepada salah Satu Wartawan,
Ketika wartawan meng konfirmasi kepada penyalur UMKM melalui narasumber Wartawan hanya mendapatkan jawaban Nya :
tidak tahu menahu karena data berkas dan dana pemungutan uang nya sdh diserahkan kepada pengurus umkm Coba tanya langsung ke pengurus admin umkm, Saya hanya penyalur,
ini jawaban dari penyalur Umkm tersebut,
Wartawan pun mempertanya kan kepada pihak pengurus Umkm,
Bertugas Sebagai Bendahara umkm berinisial (D)
Wartawan pun mempertanyakan kegunaan Uang Yg dipungut Dr setiap warga Yg diharuskan membayar uang sebesar 50ribu tersebut,
Jawaban bendahara memang benar ada nya menerima uang kumpulan Dr warga Dan menerimanya dari penyalur umkm Dr Wilayah daerah tanah mas tiga putri Rt31/Rw05 dan uang tersbut di gunakan untuk membeli tinta pena,
Ini jawaban dari kepengurusan bendahara UMKM,
Dan wartawan pun kembali menghubungi skretaris Umkm yg berinisial,(A, H) dan mempertanya Kan Kembali Pungutan Uang tersebut,
Digunakan untuk apa dan kemana tersalur nya uang pungli tersebut,
Tetapi Jawaban dari sekretaris UMKM Semakin berbeda dari jawaban bendahara umkm
Jawaban dari sekretaris umkm,
Kami memungut biaya iuran 50ribu perorang untuk mendaftar Sebagai Anggota FORKOM UMKM INDONESIA,
Tetapi Dari Bukti akurat bagi warga tanah mas yg di Pungut biaya sebesar 50ribu perorang tidak ada sama sekali mendapatkan Bukti keanggotaan UMKM berupa KTA / Kartu Anggota Umkm,
Struktur Organisasi UMKM sebagai anggota pun tidak di dapat Oleh Warga,
Meminta Uang sebesar 50 ribu kepada warga dengan alasan mendaftar anggota UMKM Di Duga hanya Alibi untuk menghindar dari Pungli di karenakan Keabsahan warga sebagai anggota UMKM tidak ada sama sekali
Warga hanya dimasukkan ke group whatshap forkom Umkm indonesia,
Menurut pengakuan Beberapa warga setempat Yg menjadi korban pungli sudah Mengakui memang membenar kan setiap perorang Diminta uang SEbesar 50ribu itu bukan untuk mendaftar keanggotaan UMKM tetapi warga hanya Dengan di iming iming kan pengajuan agar mendapatkan dana BAntuan UMKM uang sebesar 2,400,00,
Maka dari itu warga pun mau memberikan uang sebesar 50ribu,
Hingga kini banyak warga yg tak mendapat kan Dana bantuan umkm tersebut Dan warga merasa di rugi Kan karena dipungut biaya sebesar 50ribu perorang,
Keterkaitan Pengurus FOrkom UMKM Dengan ada nya melakukn Pungli dana tersebut terhadap Warga kel tanah mas dan tak Ada kejelasan sama sekali dari tahun 2021 Hingga kini Warga Pun Akan menindak lanjut kan dan melaporkan Kepada Pihak Yg berwajib
Kami berharap khususnya warga setempat areal Kel tanah mas tIga putri Banyu asin palembang
Kepada pihak yg ber wajib Di wilayah setempat kelurahan tanah mas RT31/RW05 untuk Segera mengkonfirmasi menindak lanjutkan kepada oknum oknum yg melakukan pungli dana kepada warga kelurahan tanah mas setempat Yg Mengatas nama kan FORKOM UMKM INDONESIA
uang sebesar 50ribu rupiah perorang,
Menurut pengakuan warga sebagai narasumber kami menjelaskan Jumlah warga Yg dipungut biaya pungli Oleh pihak yg mengatas namakan FORKOM UMKM INDONESIA kurang lebih sekitar 50 orang kemungkinan Lebih bisa mancapai ratusan,
Semoga hal tersebut pemungutan uang pungli Yg beralasan mnjadi anggota UMKM tidak terjadi lagi,
Dimohonkan kepada pihak yg berwajib segera menanggapi jika ada laporan warga masuk Yg terkait menjadi korban pungli dan segeralah menindak lanjutkan sampai kejalur Hukum,
Berita di kutib melalui narasumber warga setempat kelurahan tanah mas Rt31/Rw05 Kecamatan talang kelapa banyu asin kota palembang.
(Warta T. B)