Pengedar Sabu Ditangkap Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Saat Tunggu Pembeli

Pengedar Sabu Ditangkap Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Saat Tunggu Pembeli

Selasa, 31 Oktober 2023, Oktober 31, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


PERISTIWA24ONLINE.LANGKAT - Pengedar narkotika jenis Shabu berinisial A alias U berhasil diringkus Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan saat sedang menunggu pembeli di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Senin (30/10/2023).


Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing,SH.MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto,SH menjelaskan,tersangka A alias U (29) warga Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kecamatan Sei Lepan.


Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat,Senin 30/10/2023 sekitar pukul 20.00 wib yang diterima Polsek Pangkalan Brandan bahwasanya di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu-Shabu.


"Atas adanya informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing,SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomy Elvisa Ginting,SH melakukan penyelidikan,selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.30 wib personil mendapat informasi dari  masyarakat bahwa pelaku A alias U sedang berada didepan rumah warga sambil duduk.



dengan gerak cepat Kanit Reskrim berserta team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas menuju TKP tersebut, setibanya di TKP petugas melihat pelaku sedang dalam posisi jongkok sambil bermain Game,"melihat kedatangan team opsnal Polsek Pangkalan Brandan,pelaku membuang sesuatu didekat posisi dia  jongkok.

Personil Polsek Pangkalan Brandan langsung mengamankan pelaku dan mengambil barang yang dibuang oleh pelaku serta mengamankan barang bukti Tiga Bungkus plastik bening putih diduga berisi Shabu-shabu,Satu buah skop terbuat dari pipet, Lima bungkus plastik putih bening kosong, Satu buah kotak kecil transparan,Satu lembar uang pecahan Seratus Ribu Rupiah.



Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut milik nya untuk dijual,"guna proses lebih lanjut Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat,Ujar AKP Yudianto

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang,SIK,SH,MH melalui Humas Polres Langkat AKP Yudianto,SH menerangkan,penindakan dan penyalahgunaan Narkotika sudah menjadi prioritas dan komitmen Polres Langkat untuk memberantasnya,ujar AKBP Faisal.


Reporter : Dedi Dipong.


TerPopuler