PERISTIWA24ONLINE. Langkat - Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan seorang oknum Guru diduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak didiknya di Dusun IX Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara,Senin (09/10/2023) pukul 10.00 wib.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS Simatupang,SIK,SH.MH melalui Plh.Kasat Reskrim Iptu.Sihar Sihotang,SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu.Ninit Agus menerangkan pelaku perbuatan cabul terhadap anak JP (27) telah diamankan.
"Adapun para korban dari perbuatan terlapor adalah beberapa orang pelajar sekolah dasar.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Iptu.Sihar Sihotang menerangkan, kejadian perbuatan cabul terjadi berawal pada hari Senin 09 Oktober 2023, dimana salah seorang korban melapor kepada Ayahnya bahwa ianya tidak mau lagi sekolah dengan alasan takut karena pada jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang dan di raba-raba oleh terlapor.
"Kejadian tersebut dialami korban di depan kelas pada saat korban dipanggil oleh terlapor.
Mendengar pengaduan dari korban kemudian ayah korban mendatangi pihak sekolah untuk menyampaikan apa yang telah dialami oleh korban kepada pihak sekolah,"namun sesampainya di sekolah ternyata beberapa orang tua murid telah juga berada di sekolah untuk mengadukan prihal yang sama kepada pihak sekolah.
"Mendapatkan laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura kemudian mendatangi sekolah tersebut dan mengamankan terlapor dan selanjutnya dibawa ke Unit PPA Polres Langkat guna proses lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS Simatupang,SIK.SH.MH melalui Kasi Humas AKP.Yudianto,SH menerangkan bahwa untuk kasus ini sedang diproses dan terlapor akan dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ,ujar AKP.Yudianto,SH
Reporter : Dipong