Bengkalis - peristiwa24.online
Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang mengatakan K diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Riau. Dia ditangkap di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur bersama sang istri berinisial M. Hari Rabu (25/10/2023).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap K alias R penyuap jaksa SH melalui suaminya Bripka BA yang menangani kasus narkoba di Bengkalis. K ditangkap bersama istrinya di Jakarta.
Bambang mengatakan, Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejari Bengkalis. Kamis (26/10/2023).
Setelah diamankan, sepasang suami istri itu diperiksa sebagai saksi di kantor Kajari Jakarta Selatan. Selanjutnya, Tim penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada. Maka status saksi K alias R pada hari itu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ini berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kajati Riau No: Tap.Tsk04/L.4.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2025.
Bambang menyebut tersangka merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada Jaksa SH lewat suaminya, Bripka BA. Selain komunikasi aktif dengan BA, tersangka juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada BA lewat rekening temannya pada Bulan Maret lalu. Saksi M yang merupakan istri dari K alias R sampai dengan saat ini masih statusnya sebagai saksi. Aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K alias R.
Penyidik mengungkap bahwa K jadi perantara. Saksi M ada hubungan keluarga dengan istri terdakwa Fauzan yakni E. Kronologis kejadian, Awal mula tersangka K alias R menjadi perantara uang dan komunikasi. Saksi M dan saudari E yang merupakan istri dari Fauzan Afriansyah masih ada hubungan keluarga.
Bambang menerangkan, tersangka dibawa ke Pekanbaru. Setelah diperiksa intensif. K dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Selain K, jaksa SH dan sang suami Bripka BA masih diusut. Jaksa memastikan keduanya masih aktif dan berstatus sebagai saksi. Tim masih melakukan pendalaman, mengumpulkan bukti-bukti. K sendiri disinyalir menjadi perantara pengiriman uang kepada Bripka BA Rp 299.900.000 yang tidak lain adalah suami jaksa SH. K juga diduga berkomunikasi aktif mewakili keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah.
Reporter : simon parlaungan/rilis