Merasa Dirugikan Perihal Hutang Pihutang Oleh Investor Dengan Jaminan Sertifikat Jadi Pengosongan Lahan

Merasa Dirugikan Perihal Hutang Pihutang Oleh Investor Dengan Jaminan Sertifikat Jadi Pengosongan Lahan

Selasa, 31 Oktober 2023, Oktober 31, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

BANDUNG, Berdasarkan pengakuan dari

Deden Fajar Guruh warga Komp. Cihanjuang Indah Blok B Nomor 184 RT 004 RW

020 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota

Cimahi bahwa Ia merasa dirugikan terkait persoalan Hutang piutang yang dimana Ia menjaminkan sertifikat nya kepada Investor, tetapi karena wanprestasi tanah dan sertifikat dirinya diduga jadi milik orang lain.




Awal mula kronolisnya, Deden pun menjelaskan, saya memasang iklan kerjasama investasi telur di OLX, lalu pada

tanggal 27 januari 2021. Saudara JF (inisial_red) menghubungi saya melalui chat whatsapp, dan

pada tanggal 21 maret 2021 saya bertemu dengan saudara JF didaerah surya

sumantri di salah satu caffe.


Selang beberapa hari saya kembali bertemu dengan saudara

JF, ditempat yang sama dan saudara JF membawa rekannya bernama GD untuk membahas kerjasama investasi telur ayam.


Pada tanggal 25 maret 2021 saya kembali bertemu dengan saudara JF dan saudara

JF membawa rekannya bernama saudara RD beserta saudara

HS (Ayah dari saudara RD/pemilik dana) untuk menindak

lanjuti kerjasama yang sudah di bahas pada tanggal 21 maret 2021 dan membahas

jaminan yang akan saya serahkan kepada mereka jika terjadi kerjasama.


Pada tanggal 31 maret 2021 kami melangsungkan kontrak kerjasama dikantor

Notaris Ibu IA (inisial_red) yang dihadiri saya dan istri, Luky Lukman Bartajaya dan istri

(Mertua saya/Pemilik Jaminan), saudara JF, RD dan GD. Lalu saudara JF,

RD dan GD sepakat bekerjasama dengan saya dan saya memberikan jaminan

berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 825 atas nama Luky Lukman Bartajaya yang

bertempat di Komp. Cihanjuang Indah Blok B no.184 Rt04/20 Kelurahan Cibabat

Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.


Lalu RD, GD dan JF menyetorkan uang

sebesar Rp 550.000.000 (sebagian besar dana investasi adalah RD yang di support

oleh HS orang tua RD) dengan kesepakatan keuntungan setiap bulannya

15% atau sekitar Rp. 82.500.000/bulan selama 6 bulan.


Pemilik jaminan hanya menandatangani Perjanjian Kerjasama, mengetahui dan

menyetujui sertifikatnya di jaminkan oleh saya kepada pihak RD, GD dan JF,

bukan untuk di jual belikan atau di lelang.


Pada tanggal 2 mei 2021 saya membayar keuntungan pertama dari hasil

kerjasama sebesar Rp. 82.500.000 di transfer langsung ke rekening BCA a/n RD.


Pada tanggal 3 Maret 2021 saya transfer Rp 7.000.000 ke rekening saudara JF

atas permintaan saudara JF sebagai komisi, karena sudah mengajak saudara GD

dan RD untuk bekerjasama dengan saya.


Pada tanggal 4 Juni 2021 saya mentransfer keuntungan kedua sebesar

Rp.82.500.000 ke rekening BCA a/n RD.


Pada tanggal 10 Juni 2021 saya pun mentransfer sebesar Rp.7.500.000 ke rekening

atas nama JF sebagai komisi.


Pada tanggal 6 Juli 2021 saya membayar keuntungan secara cash di rumah

saudara JF di Kawasan Setra Duta pada saudara RD yang disaksikan saudara

JF sebesar Rp. 82.500.000 plus denda paksa Rp.3.000.000 karena adanya

keterlambatan pembayaran. Lalu saya keluar dari ruangan rumah saudara JF dan

diikuti saudara JF, disitu saya memberikan cash sebesar Rp.7.000.000 kepada

saudara JF sebagai komisi.


Pada bulan Agustus saya membayar profit Rp.50.000.000 ke rekening BCA a/n

RD yang seahrusnya Rp 82.500.000 sehingga ada kekurangan

sebesar Rp.32.500.000.


Pada pertengahan bulan Agustus 2021 bisnis saya mengalami penurunan yang

sangat drastis dampak dari covid 19. Pada akhirnya usaha saya pun mengalami

kebangkrutan hingga seluruh asset saya pun ikut habis.


Sekitar bulan Agustus atau September 2021 sempat beberapa kali saudara HS, RD, JF dan GD mendatangi rumah pemilik sertipikat Luky Lukman

Bartajaya dengan membawa sebuah dokumen untuk ditandatangani, namun pemilik

sertipikat menolak untuk tandatangan, dan tidak pernah tandatangan.


Pada 13 Agustus 2021 saudara RD, HS dan istri (orangtua RD)

datang kerumah saya untuk memberitahu bahwa saudara RD akan memberikan SP

1,2 dan 3 dan apabila surat itu tidak dibalas, maka pihak RD dan HS akan

melakukan pelelangan rumah. Disitu saya meminta maaf kepada saudara RD dan

Orangtua. Saya juga melakukan mediasi untuk memberikan waktu dan keringanan untuk

menyelesaikan sisa hutang saya di angka Rp.230.000.000 karena saya masih beritikad

untuk membayar.


Namun RD dan orangtuanya menolak dan malah meminta total

pembayaran di angka Rp.1.083.500.000. Dan disitu juga mereka bilang bahwa sudah

dibuat APHT dan SHT/Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 117/2021 Tanggal 28/09/2021

yang dibuat oleh IA (notaris) sepihak tanpa konfirmasi, persetujuan saya, persetujuan

pemilik sertipikat dan tanpa tanda tangan pemilik sertipikat di APHT tersebut.


SP 1, 2 dan 3 pun dikirimkan. Lalu saya membalas surat SP ke 3 untuk meminta

keringanan dan waktu pembayaran di sisa pokok setelah dipotong uang yang sudah

masuk.


Namun HS tetap menolak permohonan saya dan tetap meminta total

pembayaran Rp. 1.083.500.000. Disitu ada saudara RD tetapi yang bernegosiasi saya

dengan saudara HS.


SP sudah saya balas, namun pada akhirnya mereka tetap melakukan pelelangan

rumah secara sepihak tanpa di appraisal terlebih dahulu dan tanpa persetujuan pemilik

sertifikat yaitu Luky Lukman Bartajaya.


Tiba-tiba datang surat pemberitahuan lelang pertama tanpa ada kop surat resmi dari

KPKNL/Balai Lelang, dan tidak ada pemenang lelang.


Karena tidak bisa ditempuh dengan kekeluargaan dan negosiasi, maka pada

tanggal 22 Februari 2023 saya melakukan gugatan melalui PN Bale Bandung dengan

Nomor Perkara 56/Pdt.G/2023/PN Blb.


Pada hari Senin 13 Maret 2023, kami berkumpul dengan Majelis Hakim, dan

Majelis Hakim meninggalkan kami untuk melakukan mediasi di PN Bale Bandung. Di

mediasi tersebut saya meminta kembali kebijakan dan keringanan dari pihak RD, JF

dan GD dengan nominal pembayaran pokok Rp.550.000.000 namun mereka tetap

menolak dan meminta pembayaran sebesar Rp.1.083.500.000 tanpa dicicil. Karena tetap

tidak ada solusi akhirnya kami putuskan untuk melanjutkan ke persidangan sampai

dengan saat ini.


Lalu Majelis Hakim kembali keruangan mediasi untuk melengkapi data-

data karena akan dilanjutkan ke persidangan. Saudara RD memberitahu kepada

Majelis Hakim bahwa sudah melakukan APHT dan lelang pertama, lalu Majelis Hakim

menjelaskan bahwa hanya Perbankan saja yang bisa melakukan APHT dan pelelangan.Sedangkan kerjasama saya dengan perorangan.


Pada tanggal 15 Maret 2023 pihak RD melakukan pelelangan ke dua disaat

kami masih melakukan sidang gugatan atas permasalahan sertifikat dan pada tanggal

tersebut juga ada pemenang lelang. Pemenang lelangnya tidak lain adalah orangtua dari

RD itu sendiri, yaitu HS.


Tidak ada pemberitahuan pemenang dan risalah lelang kepada saya dan juga atas

nama sertifikat, hingga tiba-tiba pada tanggal 30 Mei 2023 ada aanmaning pertama dari

PN Bale Bandung pada kami yang isinya adalah perintah untuk mengosongkan rumah.


Pada tanggal 7 Juni 2023 datang lagi aanmaning ke dua berisi perintah

pengosongan rumah kembali dan undangan kepada atas nama sertifikat untuk datang ke

pengadilan. Di aanmaning tertulis bahwa risalah lelang keluar per tanggal 15 Maret 2023

bersamaan dengan tanggal dimulainya pelelangan ke dua.


Pada tanggal 15 Juni 2023 saya dan istri mewakili atas nama sertipikat datang

memenuhi panggilan aanmaning kedua.


Saya, Ketua Pengadilan, Juru Sita dan pemenang lelang (HS bapak

dari RD) berkumpul. Saya menceritakan kronologis dan sedang melakukan gugatan

kepada ketua pengadilan, tetapi ketua pengadilan tetap menyuruh kami mengosongkan

rumah secara sukarela atau secara paksa dalam waktu 8 hari.


Disitu saya tahu kalau ternyata sertipikat sudah dibalik nama secara sepihak olah

HS yang tidak lain adalah bapak dari RD yang juga sebagai pemodal utama

dalam perjanjian dengan saya.


Dimana proses sidang gugatan sedang berjalan, tetapi pihak RD tetap

melakukan pelelangan, perubahan atas nama sertifikat secara sepihak, dan mereka juga

yang memenangkan pelelangan.

Padahal si pemilik sertifikat tidak pernah menandatangani dan menyetujui untuk

peralihan hak dan pembuatan APHT sertipikat tersebut.


Sisa hutang saya setelah di hitung hanya sekitar Rp.230.000.000 lagi dari total

Rp.550.000.000 sedangkan harga rumah tidak sepadan dengan sisa hutang saya.


Padahal Perjanjian Kerjasama nya adalah Pinjam Meminjam, namun sistem yang

dibayarkan terhitung profit keuntungan kerjasama bukan pengurangan atau cicilan dari

Pinjam Meminjam.


Hingga saat ini, saya dan pemilik sertipikat tidak pernah diberikan APHT dan

ternyata APHT tersebut baru dibuat di tahun 2022.


Dengan begitu saya merasa di dzolimi dan meminta keadilan untuk permasalahan

saya saat ini.


Demikian surat pernyataan kronologis ini saya buat dengan sebenar-benarnya,

secara sehat jasmani dan rohani, tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.



(*red)

TerPopuler