BENGKALIS Peristiwa24.Online - Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Bengkalis, memberikan tanggapan terkait surat Gubernur Riau (Gubri) nomor: 120/PEM-OTDA/13767 tertanggal 5 Oktober 2023, yang tidak dapat memproses lebih lanjut usulan pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis (Khairul Umam dan Syahrial) dari Bupati Bengkalis yang ditandatangani Sekda Bengkalis dengan surat nomor: 100.1.4.2/Tapem-Setda /478 tanggal 29, September 2023.
"Dengan adanya surat dari Gubernur tersebut, mosi tidak percaya yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis terhadap saya dan Syahrial telah batal dengan sendirinya," ujar Khairul Umam didampingi Ketua Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kabupaten Bengkalis H Misno Syakirin dan Sekretaris DPD PKS Kabupaten Bengkalis Sanusi SH MH, Ahad (08/10/2023).
Surat Gubernur tersebut secara tidak langsung turut menegaskan bahwa Ketua DPRD Bengkalis masih dipegang H Khairul Umam LC ME Sy dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial ST M.Si.
"Setelah keluarnya surat Gubernur tersebut, maka segala tindakan yang dilakukan rekan-rekan (37 anggota yang menyatakan mosi tidak percaya), yang bisa saja difasilitasi oleh Sekwan, tanpa sepengetahuan saya, tanpa seizin saya, maka sebagai Ketua DPRD Bengkalis saya menganggap itu tidak ada. Jika mereka tetap lakukan juga, maka saya sebagai Ketua DPRD Bengkalis berlepas diri dan tidak bertanggung jawab," paparnya.
Hal ini perlu ditegaskan Khairul Umam, agar dikemudian hari ia tidak terbawa-bawa, apabila ada konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis tersebut.(Rzl)