JEMBER – peristiwa24.online - 144 buah kasur matras didistribusikan kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada Rabu (13/09/2023). Ahmad Qurnain, petugas pemasyarakatan berkeliling ke masing – masing kamar hunian untuk menyerahkan Kasur matras tersebut secara langsung.
“Kami bagikan secara adil. Setiap warga binaan yang belum memiliki matras tidur ataupun yang sudah rusak, kita beri,” ucap Ahmad Qurnain sembari membagikan matras. Di Blok A (tahanan) total ada 32 orang yang mendapatkan matras, Blok B (narapidana) ada 81 orang, sedangkan di Blok C ada 31 orang yang mendapatkan matras baru. “Ini kami berikan ke warga binaan sebagai sarana dan prasarana gratis untuk menjalani pembinaan di Lapas Jember. Sama sekali tidak dipungut biaya,” tandas Ahmad Qurnain.
Sementara itu, Kalapas Jember Hasan Basri juga menambahkan bahwa pembagian Kasur matras tersebut sesuai dengan Undang – undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Bab 2 Pasal 7i. “Bahwa tahanan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi,” ungkap Hasan. Kalapas Jember asli Jawa Tengah tersebut juga menyebut bahwa Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur juga mengamanatkan hal tersebut.
“Beliau, Bapak Saefur Rochim juga mengamanatkan untuk segera membagikan setiap sarana dan prasarana yang telah diberikan oleh pusat,” pungkas Hasan.
(erman)