JA Als Joko kurir narkotika jenis shabu seberat 0.14 yang diringkus Tim Satnarkoba Polres Bengkalis
Peristiwa24.Online Bengkalis - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka JA Als Joko kurir narkotika jenis shabu seberat 0.14 gram, satu unit handphone android dan sebuah sepeda motor, warga jalan Kuala Alam Gg.Nelayan Desa Kuala Alam Kec Bengkalis Kab Bengkalis, Senin (11/9) sekitar pukul 00.30 Wib dinihari.
Tersangka berinisial JA Als Joko (35) Tahun warga jalan Kuala Alam Gg Nelayan Kec Bengkalis Kab Bengkalis, tersangka berperan sebagai Kurir.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Jum'at (15/09/2023).
Kronologis kejadian penangkapan, Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jl.Batin Alam kota bengkalis. Atas laporan tersebut team Opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan diseputaran tersebut. Setelah diperoleh informasi yang akurat Pada hari Senin tanggal 11 September 2023 Sekira Pukul 00.30 WIB, team melihat adanya 2 (Dua) orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, pada saat akan dihampiri 2 (Dua) orang tersebut berusaha melarikan dan berhasil mengamankan 1(Satu) orang yang mengaku bernama JA als JOKO sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri. Kemudian team melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1(Satu) unit Handphone Android dan 1 (Satu) paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Team melakukan interogasi kepada JA Als Joko dan di akui bahwa paket sabu tersebut adalah milik R yang berhasil melarikan diri guna untuk di jual kembali. Tsk JA mengetahui bahwa R (dalam lidik) mengambil/memperoleh Narkotika jenis sabu dari A (dalam lidik) yang berdomisili di Kuala alam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
PASAL YANG DISANGKAKAN :*
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Wrt)