Peristiwa24.online, Bitung - Pada hari sabtu tgl 26 Agustus Tahun 2023 sekitar Pukul 03:00 wita pelaku RB (Muli) berserta lelaki YP (Yaya) serta GD (Padi) melintas di perumahan baru yg berada di Kel.wangurer Barat Kec.madidir kota Bitung
Kemudian ketiga pelaku tersebut melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan perumahan tersebut dan suasana pada saat itu sedang sunyi, sehingga pelaku RB (Muli) langsung mengamankan motor tersebut dengan cara lelaki RB (Muli), YP (Yaya) , GD (Padi) mendorong motor jenis Yamaha Mio M3 keluar dari perumah baru menuju ke perum kompleks kawa duri kel.wangurer Barat Kec. madidir kota Bitung
Selanjutnya setelah sampai di perum kompleks kawa duri pelaku YP (Yaya) mencoba membuka bagasi motor tersebut dengan cara memasukan tangan nya ke dalam bagasi motor kemudian menemukan kunci cadangan di dalam bagasi motor yamaha Mio M3 tersebut selanjutnya pelaku RB (Muli) mencabut plat nomor polisi yg ada di motor tersebut kemudian membuang plat nomor tersebut selanjutnya pelaku RB (Muli) langsung menghidupkan motor tersebut dengan menggunakan kunci cadangan yg pelaku dapat di dlm bagasi motor kemudian pergi berboncengan 3 menuju ke perum meyta kel.manembo nembo untuk bertemu dengan teman2 pelaku. dan smpai pada saat dilakukan penangkapan oleh tim resmob motor ini masih di gunakan oleh pelaku
Atas kejadian tersebut Tim Resmob Polres Bitung melakukan pengembagan terhadap Pelaku pencurian sepeda motor tersebut selanjutnya pada hari sabtu tgl 2 September 2023 Tim Resmob Polres Bitung mendapat informasi yg mana pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah lelaki RB (Muli) sehingga Tim Resmob melakukan pengembangan kepada pelaku tersebut selanjutnya pada hari minggu tgl 3 September 2023 pukul 10:30 Wita Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku RB (Muli) di 3 tempat yg berbeda yakni pelaku RB (Muli) di amankan pukul 10:30 wita di perumahan yg berada di Kel. wangurer Timur, Kec.madidir kota Bitung.
Pelaku YP (Yaya) diamankan pukul 12:00 wita di rumah pacarnya di Kel. kumersot kec.Ranowulu kota Bitung.pelaku GD (Padi) di amankan pukul 13:30 wita di rumah nenek nya yg berada di Kel. wangurer barat Kec.madidir kota Bitung.Selanjutnya pelaku RB (Muli) dan barang Bukti di bawah ke Polres Bitung dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses lanjut. yang di sita 1 unit sepeda Motor jenis Yamaha Mio M3 warna Hitam buah 1 STNK dari sepeda motor Yamaha Mio m3 1 buah pelontar untuk panah wayer, (tiga) buah ank panah wayer yg sering di bawa pelaku pada saat melakukan aksi pencurian.
Keterangan pelaku RB (Muli) pernah menjalani hukuman di lapas anak pada Tahun 2021 kasus sajam pelaku YP (Yaya) pernah menjalani hukuman di lapas kelas II B Bitung terkait kasus sajam Tahun 2022.Pelaku RB (Muli) juga terlibat kasus pencurian. barang barang elektronik tahun 2023 di sebuah rumah di kota Bitung dan sdh di buatkan laporan polisi oleh pelapor.
Pada saat di lakukan penangkapan terhadap kepada unit piket Reskrim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Demikianlah laporan singkat Pengungkapan dan penangkapan TP.Pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Bitung (irwan)