Peristiwa24.online, BENGKALIS – Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Tim Satnarkoba Melakukan Press Release Pengungkapan Tindak pidana narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.Tim satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk satu pelaku pengedar Narkoba yang berperan sebagai pengedar Mesri als Engol, Peradaran gelap Narkotika jenis shabu sebanyak 406,59 Gram, Pil Extacy Diamond Sebanyak 10 Butir, dan 1 Buah Senjata Api Ilegal, Tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah di Jalan. Penampar, RT 002/RW 002, Desa/Kel. Deluk, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis. Pada hari Minggu (24/09/23) sekira pukul 05.00 Wib.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, mengamankan barang bukti , 17 (tujuh belas) bungkus plastik berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 10 (sepuluh) butir diduga pil extacy merk Diamond, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno sepuluh warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno delapan warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53S warna hitam;L, uang sebanyak Rp.7.200,000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat warna hitam, 1 (satu) Pucuk senpi jenis pistol merk Glock 19, 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi cal, Disita dari Mesri Alias Engol Bin (Alm) Rozali.
“Engol kita amankan dengan barang bukti diduga Narkotika jenisnya sabu-sabu,” ujar AKP Toni Armando, Selasa (26/09/23).
Kronologis Pengungkapan Kasus, Tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Penampar Desa Jangkang. Atas informasi tersebut tim sus Narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari minggu tgl 24 September 2023 sekira pukul 05.00 wib tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang, dari rumah tersebut diamankan tsk MESRI Als ENGOL, dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut.
Terhadap tersangka dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, extacy dan senpi. Tsk mengakui bahwa barang² tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis sabu dan extacy tersebut didapat dari RP Als B dan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut amunisi didapat dari N als IWAN warga Sumut.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (Untuk kepemilikan senjata api Sat Resnarkoba melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut)
Peran tersangka MESRI Alias ENGOL Bin (Alm) ROZALI sebagai kurir atas suruhan RP Als B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut Menggunakan speedboat.
Hasil Interogasi Peran tersangka MESRI Alias ENGOL Bin (Alm) ROZALI sebagai kurir atas suruhan RP Als B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut Menggunakan speedboat
PASAL YANG DITERAPKAN: PASAL 114 (2) dan PASAL 112 (2) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009