Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Senin, 25 September 2023, September 25, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


 


Mandau - peristiwa24.online

    Pers Rilis Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res AKP. Firman Fadila didampingi Kapolsek Mandau Kompol. Hairul Hidayat SIK, MH, MM,. Hari Senin (25/9/2023) pukul 14.00 WIB s/d selesai Bertempat di Mapolsek Mandau.Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Provinsi Riau Daratan Pekanbaru.

   Polsek Mandau berjaya menangkap kasus pencabulan  anak laki - laki dibawah umur dengan korban sebanyak 39 orang laki - laki dan 2 orang perempuan yang dimulai sejak tahun 2015 silam.

   Kronologis kejadian, Tersangka berinisial Alp (38) warga Jalan Arena Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis  berhasil diamankan Tim Polsek Mandau pada (22/9/2023) di rumahnya.

    Kasat Reskrim Polres Bengkalis dan Kapolsek Mandau diacara Pers Release dihadiri oleh Sekcam Mandau Yoan Dema, S.I.P., M.I.P. Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu. Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K,. Kanit Samapta Iptu. Zulkifli. Panit Yanmin Unit Intelkam Ipda Yarman E. Batee. Danramil 03 Mandau diwakili  Sertu Junaidi. Ketua DPH LAMR Mandau H. Revolaysa, S.H.

Refri Amran ( Ketua Komnas Perlindungan Anak Kecamatan Mandau ). Rahmayani (Upt. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kec. Mandau) dan insan pers.

   Kapolsek Mandau Kompol. Hairul Hidayat SIK MH MM, bersama Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Firman Fadhila mengatakan perkara pencabulan anak dibawah umur terendus saat salah seorang korban melaporkan kejadian ke pihak Polsek Mandau. Mendapat laporan, tersangka Alp berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban mencapai 40 orang. 1 orang perempuan. Modus menjadikan rumah tersangka sebagai tempat kumpul anak - anak dan membuat komunitas. PCM dan PMC. Pelaku melakukan aksinya cabulnya. Terjadi sejak tahun 2015 silam.

   Korban perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh tersangka Alp. Diketahui menurut keterangan tersangka sebanyak 40  orang yakni : FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, IW. Korban telah diperiksa sebanyak 4 korban. Sisanya untuk alamat korban belum diketahui. Sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa.

    Tersangka menyuruh korban melakukan perbuatan cabul yakni menghisap kemaluan tersangka. Begitu juga sebaliknya. Tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan dikarenakan para korban telah masuk kedalam genk  tersangka yakni komunitas PMC (PARIASI MOTOR COMUNITY). Tersangka diduga sedang menuntut ilmu hitam. Tersangka mengumpulkan sperma nya sendiri dan termasuk sperma para korbannya untuk kemudian disuruh minum kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak - anak jin milik tersangka.

    Saat ini tersangka Alp sudah diamankan di Polsek Mandau. Diproses hukum selanjutnya dan pengembangan, tutupnya. ( simon parlaungan )

TerPopuler