PERISTIWA24ONLINE.Langkat - Pelaku penganiayan berinisial J (40) warga Dusun IV Pantai Gading Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat diamankan tim Opsnal Polsek Secanggang Selasa (05/09/2023) pukul 10.30 wib.
Pelaku diamankan setelah melakukan aksi penganiayan terhadap korban Rahman (55) warga Dusun IV Pantai Gading Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Aksi penganiayan terjadi pada Selasa (05/09/2023) pukul.08.30 wib saat korban Rahman bertamu ke rumah Sabran,namun tiba-tiba Rita datang menghampiri korban dengan marah-marah dan berkata" kenapa memotong kayu lantai rumah milik pelapor yang biasa digunakan Rita untuk menggantung Ember dan cucian baju miliknya, sehingga terjadi cekcok antara Rita dan korban.
Kemudian datang pelaku J (suami Rita) ikut marah dengan pelapor sehingga terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, setelah itu pelaku pulang ke rumah dan datang kembali membawa sebilah parang lalu membacok kepala korban sehingga berdarah,melihat kejadian tersebut,"saksi Sabran datang untuk memisahkan.
"Atas kejadian tersebut korban Rahman membuat laporan ke Polsek Secanggang guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan Polisi,Nomor : LP/B/33/IX/2023/SPKT/Sek-Secanggang/ Polres Langkat/Polda Sumut.
"Kapolsek Secanggang AKP. Salija,SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda.Mhd.Raja Mulia,SH untuk melakukan penyelidikan bersama anggota Opsnal Polsek Secanggang," setelah mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku J sedang berada dirumahnya,
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal menuju dikediaman pelaku dan berhasil mengamankannya,saat dilakukan intorgasi,pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah parang dibawa ke Polsek Secanggang guna proses lebih lanjut.
Reporter : Dipong