Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sopyan,.S.Pd.i,.M.Si Pimpin Rapat Pembentukan Pansus 3 Ranperda Kabupaten Bengkalis 05/09/23
Peristiwa24.Online Bengkalis– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis telah menggelar rapat paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif UMKM.( 05/09/23 )
Rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua II Sofyan, serta didampingi wakil ketua III Syaiful Ardi yang dihadiri 29 orang anggota DPRD Bengkalis. Turut hadir Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Bengkalis dr.Ersan Saputra pada selasa malam di Kantor DPRD Bengkalis,pembentukan Pansus 3 (tiga) Ranperda
dibentuk dengan persetujuan dan kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna tersebut.
Hal ini sebagaimana telah disepakati untuk diterimanya surat usulan nama-nama pansus dari fraksi golkar oleh seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna tersebut. Sebagaimana disampaikan pimpinan rapat “apakah kita akomodir semua anggota pansus ini dari fraksi golkar, kita sepakati?” Tanya sofyan. Sepakat, ‘jawab seluruh anggota dewan yang hadir.’
Susunan Panitia Khusus 3 Ranperda yang terbentuk :
1. Pansus Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah : Ketua H.Arianto, Wakil ketua Laurensius Tampubolon, Anggota H.Adri, Susianto, H Siantar, Rianto, Febriza Luwu, Erwan, Romel Sinalsal, H.Mawardi, Sugianto, Mustar J Ambarita, Al Azmi, Septian Nugraha, dan Hendri.
2. Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok : Ketua Irmi Syakip Arsalan, wakil ketua simon lumban gaol, Anggota Giyatno, H.Jasmi, Susianto sr, Zuhandi, Zainal, Horas Sitorus, Elman, Andi Pahlepi, Nanang Harianto, Askori, Al Azmi, Ruby Handoko Alias Akok, Safroni Untung.
3. Pansus Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan UMKM : Ketua Surya Budiman, wakil ketua Fery Situmeang, Anggota H.Adri, Hj.Zahraini, Sanusi, Abdul Kadir, H.Zamzami, Febriza Luwu, Zamzami Harun, Adihan, Morison B Sihite, Rosmawati Sinambela, Firman, Septian Nugraha, H.Asmara dan Rahmah Yenny.
Selanjutnya Sofyan menjelaskan, Pansus DPRD Bengkalis Tahun 2023 ini nantinya bertugas membahas rancangan peraturan tentang perubahan kedua atas perda kabupaten bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda kawasan tanpa rokok, Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan UMKM.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Pansus kepada pimpinan dewan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis. Jangka waktu pelaksanaan Pansus paling lama 1 (satu) sejak ditetapkannya keputusan ini sampai dengan dilaporkannya hasil pekerjaan pansus secara tertulis kepada pimpinan dewan. Ujar wakil ketua II DPRD Bengkalis.
Turut hadir Sekretaris DPRD, Kabag beserta jajaran dan staf DPRD, Kepala Bappeda, Kadis Disbudparpora, Kadis Disdukcapil, serta beberapa kepala OPD dan undangan lainnya.
Laporan ( Wrtn )