Nunggak Bayar Sewa Mess, PT. ACS Digugat UD Lovap Laksamana di PN Bengkalis

Nunggak Bayar Sewa Mess, PT. ACS Digugat UD Lovap Laksamana di PN Bengkalis

Rabu, 06 September 2023, September 06, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


                         Sidang Gugatan terhadap PT.ACS yang  Digugat UD Lovap Laksamana di PN Bengkalis


Peristiwa24.Online Bengkalis - Diduga akibat menunggak membayar sewa mess karyawan senilai Rp2,3 miliar lebih, Direktur UD Lovab Laksamana Suryanto menggugat PT Asrindo Citraseni Satria (PT ACS) berkedudukan di Duri ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis secara perdata.


Sidang gugatan perdata yang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Bayu Soho pekan lalu, langsung memberikan solusi untuk mediasi yang dilakukan kedua belah pihak. Namun pada waktu itu kedua belah pihak menyerahkan mediasinya kepada hakim PN Bengkalis.


"Kami serahkan saja kepada majelis hakim untuk menentukan mediasinya, karena kami juga tidak menginginkan perkara ini berlanjut sampai ke tingkat pembuktian," ujar  Refi Yulianto SH kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim.


                                                   Refi Yulianto SH kiri,Suryanto Kanan  selaku penggugat PT.ACS 


Setelah majelis hakim memberikan opsi untuk dilakukan mediasi, namun sudah beberapa kali pertemuan, pihak tergugat tidak kunjung datang, melainkan dihadiri kuasa hukumnya yang tidak bisa mengambil keputusan.


Seperti pada sidang mediasi yang dipimpin majelis hakim PN Bengkalis, Rabu (6/9/2023) sampai sore belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak, sehingga sidang mediasi diberi kesempatan satu kali lagi kepada kedua belah pihak untuk mediasi kembali.


"Ini sudah mediasi yang kedua setelah dibuka sidangnya oleh majelis hakim PN Bengkalis. Tapi kali ini mereka juga tak hadir, makanya hakim mediasi memberilan satu kesempatan lagi untuk mediasi yang jadwalnya pekan depan," ujar Refi Yulianto SH saat mendampingi klinya di PN Bengkalis, Rabu (6/9/2023).


Ia menyebutkan, PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) yang berkedudukan di Duri sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama  sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS. 


"Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerjasama yang sudah dituangkan dalam guguatan kami, yakni sejak April 2023 lalu, tergugat tidak membayar tagihan kepada pihaknya sebesar Rp2,3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan," ujarnya.


Refi menjelaskan,  karena ini sudah dua kali tahap mediasi, dan bahkan sudah diminta untuk   hadir dalam sidang mediasi ini secara elektronik, namun jawaban dari pada kuasa tergugat tidak bersedia hadir untuk mediasi.


"Mereka ingin langsung saja kita tahap pembuktian. Nah, sementara kita kan dalam mengajukan gugatan ini, kita ingin mendengar dulu ada niat bayar enggak, kalau dia sudah ada niat bayar baru mediasi ini bisa berjalan," ujarnya.


Ia menjelaskan,  persoalan berapa nilai berapa nominal itu nanti bisa dibicarakan lebih lanjut. Jadi terakhir akan dilakukan sidang mediasi pada Rabu, tanggal 13 September 2023 dan pihaknya akan melihat apakah tergugat ini berani hadir atau tidak.  

Biasanya kalau orang berutang dia tidak berani hadir, kita akan lihat itu saja.ujar kuasa hukum penggugat 


Penggugat juga menjelaskan dia berharap agar damai2 saja antara kedua belah pihak, jadi semua tagihan saya itu dibayar sama perusahaan, tanpa ada istilahnya yang dirugikan. Tentu itu harapan saya.tutup Suryanto selaku penggugat ( Wrt)


TerPopuler