Suryanto Pemilik UD Lovab Laksamana Didampingi Kuasa Hukumnya Refi Yulianto, Selasa (12/9/2023) di Caffe Berlian Bengkalis
Peristiwa24.Online Bengkalis - Gara-gara tidak membayar kontrak Mess sebagai tempat penginapan karyawan, PT Asrindo Citraseni Satria (PT ACS) digugat oleh Direktur UD Lovab Laksamana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis
Tak tanggung-tanggung, PT ACS berhutan sewa mess kepada CV Lovab mencapai Rp4,3 miliar lebih. Gugatan yang dilakukan oleh CV Lovab, karena tidak menginginkan kegaduhan dan mencari jalan penyelesaian melalui kekeluargaan maupun musyawarah.
Sedangkan gugatan CV Lovab di PN Bengkalis sudah memasuki masa media persidangan yang dlakukan oleh Hakim Mediasi PN Bengkalis. Meski sudah 3 kali pertemuan media, namun pihak tergugat tidak mau menghadiri sidang mediasi tersebut
"Ya, besok (hari ini) sidang mediasi digelar di PN Bengkalis. Dan mediasi ini untuk terakhir kali dan jika tidak hadir juga tergugat, maka akan dilanjutkan materi pokok perkara dalam gugatan kami," ujar
Suryanto Direktur UD Lovab Laksamana didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto, Selasa (12/9/2023) di Caffe Berlian Bengkalis.
PT ACS yang berkedudukan di Duri sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS.
Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerjasama yang sudah dituangkan dalam guguatannya.
"Terhitung sejak April sampai september 2023 tagihan yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp4, 3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan," ujarnya
Suryanto mengatakan, selama ini pembayaran kontrak kerjasama lancar dan tidak ada kendala. Apalagi kerjasama ini dilakukan bukan satu atau dua tahun, tapi sejak 2008 lalu.
Suryanto menyebutkan, sesuai kontrak kerjasama pihaknya menyediakan mess di 8 tempat, yakni di Duri, Rohil, Minas, Tapung, dan Rohul dengan tagihan per bulannya mencapai Rp1,36 miliar.
"Saya bukan hanya menyewakan mess, namun didalamnya ada pelayanannya juga seperti untuk tenaga kebersihan, laundri, air minum yang setiap hari didrof ke lokasi yang perbulannya mencapai 400 galon air. Dan yang kecil ini juga tak dibayar, alangkah zalimnya manusia seperti ini," ujarnya.
Suryanto meminta itikad baik dari Direktur PT ACS Asrik Awalluddin dan tentunya melalui mediasi di PN Bengkalis harusnya langsung dihadiri Direktur PT ACS dan bukan melalui kuasa hukumnya saja yang tidak bisa memberikan jawaban.
"Makanya masalah utang piutang ini wajib dibayar dan saya tidak akan merelakan sampai kapanpun dan bahkan sampai kahirat pun akan saya tuntut. Karena ini bukan menyangkut saya saja, tapi karyawan saya juga harus digani dan sudah 6 bulan tidak dibayar dan seharusnya mereka malu tak bayar sewa rumah kami," tegasnya.
Suryanto juga mengaku dalam mediasi ini pihaknya juga tidak akan bersikeras untuk menuntut semuanya harus dibayar atau senilai Rp4,3 miliar. Namun ini masih bisa dirundingkan.
Makanya tegas Suryanto, pihaknya memang tidak bisa menyangkutkan persoalan ini kepada PT PHR, karena kontrak pekerjaan mereka adalah antara PT ACS dengan PT PHR, bukan dengan CV lovab. Tapi seharusnya PHR juga harus punya tanggung jawab, karena setiap mess yang akan ditempati PT PHR yang langsung melakukan Verifikasi terhadap tempat sebelum digunakan.
"Sedangkan kontrak kami masih ada dan perusahaan saya masih digunakan oleh PT ACS. Tentu ini sangat merugikan saya sebagai rekanan mereka. Kami juga mengharapkan Vice President Drilling & Completions PT PHR Rumbai, Riau, Indonesia, Andi Solihin dapat memanggil Direktur PT.ACS, sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan," ujarnya.(Wrt)