Eksekusi Tanah dan bangunan di b'rasco homestay Duri dimulai pagi hari hingga sampai selesai. Barang-barang semua diangkut melalui mobil bak truk, foco track,dll. Dan dilakukan pengamanan super ketat.
Penetapan eksekusi sudah lebih satu tahun, tapi baru sekarang bisa kita laksanakan. Ini menimbang bahwa sampai saat ini termohon eksekusi belum juga mengosongkan objek lelang.
PN Bengkalis didampingi pihak Polres Bengkalis, Satpol PP Mandau, Personil Koramil 03/Mandau, Pemohon Juwita Marsel dan keluarga dihadapan Keluarga Termohon masih melakukan eksekusi yang akan di rencana selesai satu hari.
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melakukan Eksekusi perkara perdata dengan Pemohon Juwita Marsel terhadap Termohon Anton Dwi Nugroho dan penggugat pembanding Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati dengan objek lelang sebidang tanah dengan luas 1.152 Meter persegi berikut bangun rumah permanen beserta Homestay no.36 Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Daratan. Pada hari Kamis (21/9/2023) pagi.
Eksekusi ini dilakukan sesuai Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 29 September 2023, dengan Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN Bls, Nomor : 266/PDT/2020/PT PBR Jo. Nomor : 16/Pdt G/2020/PN BLs.
Eksekusi dihadiri langsung pihak pemohon Juwita Marsel didampingi Keluarga. Pihak termohon Anton Dwi Nugroho diwakili pihak Keluarga, Kepala Lurah Air Jamban Rifky Elyaningsih, pihak keamanan Polres Bengkalis, Satpol PP Mandau, Anggota Koramil 03/Mandau, insan pers.
Kepala PN Bengkalis melalui Panitera Tagor Payungan mengatakan, proses eksekusi pengosongan ini sudah sesuai tahapan yang diajukan pemohon meminta pengosongan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro via Kabag Ops.Kompol. Oka M. Syahrial mendampingi eksekusi mengatakan, keamanan alhamdulillah berjalan lancar.
Pada pengamanan putusan eksekusi ini, kita dari Polres Bengkalis menurunkan 200 personil gabungan.
Juwita Marsel mengatakan, Eksekusi hari ini, Kami sebagai Pemohon sudah menyediakan tempat penitipan barang - barang dari termohon eksekusi. Ada didua tempat ruko. Ini adalah bentuk kemanusiaan dan bantuan kita kepada termohon eksekusi.
Yudi Abang Kandung Pemohon Juwita Marsel menyebutkan sebelum melangkah pada tahapan eksekusi ini sudah melakukan beberapa kali upaya dialog dan itu tidak terlaksana oleh termohon eksekusi, tutupnya ( simon parlaungan)