Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan Tabung Gas 3kg Bersubsidi.

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan Tabung Gas 3kg Bersubsidi.

Rabu, 09 Agustus 2023, Agustus 09, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 



Peristiwa24.online 

PALEMBANG 

Penyelidik subdit I  indagsi ditreskrimsus polda sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah gudang yang terletak disebelah rumah yang beralamat di desa cinta kasih, kecamatan belimbing, kabupaten muara enim Sumatra Selatan, dimana berdasarkan informasi yang didapat bahwa gudang tersebut diduga di jadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke 12 kg, Rabu 9 agustus,2023. 


Pada hari selasa tanggal 25 juli 2023 yang lalu penyidik unit4 subdit I indagsi ditkrimsus Polda sumsel melalui pimpinan kasubdit I indagsi Ditreskrimsus polda sumsel AKBP, bagus suryo wibowo,S.I.K dan panit 4 subdit I indagsi ipda hendri Prayudha, SH. , M. ,Si melakukan penyelidikan terhadap sebuah gudang yang terletak di desa cinta kasih, kecamatan belimbing kabupaten muara enim provinsi  sumatra Selatan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 558  tabung Gas  Subsidi 3kg kosong dengan 122 yang telah berisi, serta 60 tabung Gas 12kg dan 14 tabung Gas 12kg yang telah berisi, 56 plastik bungkus Es, 25 buah Seal cap,22 buah Rubber soal bekas,85 buah Rubber soal baru , 1 alat penyuntik,1 Timbnagan Warna hijau, 1 Unit Kendaraan R4 jenis Pickap Merek GernMax warna Silver Metalik, dan 5 Buah Tabung Gas 12kg berisi denga Berat 25,7kg.  Denga Tersangka  Slamet Widodo Bin Parno. warga Desa cinta Kasih Muara Enim .


Menurut keterangan  Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP  Bagus Suryo Wibowo S.I.K, "Diedarkan di dua  Kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim, dan kabupaten Pali, dijual di dua kabupaten tersebut dengan disebarkan di beberapa tempat ada yang ke Indomaret ada yang ke kios-kios kecil.


 Kemudian pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang (Migas) minyak dan gas bumi itu Ancamannya 6 tahun penjara kemudian pasal 62 ayat 1 untuk pasal 8 ayat 1 huruf B dan C undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan Ancamannya 5 tahun penjara dari kegiatan yang dilakukan oleh tersangka Slamet Widodo bin parno ini, jadi berdasarkan hasil keterangan dari tersangka di berita acara pemeriksaan tersangka ini dalam usaha atau melakukan kegiatan ini menghabiskan modal sekitar 72.000 kemudian  gas yang 3 kg itu dimasukkan ke dalam gas 20 kg kemudian isiulang 12 kg dijual dengan harga Rp 200.000  Jadi per tabung 12 kg tersangka mendapat keuntungan Rp120.000 per tabung.pungkasnya.


Rep:Juanda 

SUMSEL

TerPopuler